ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Wakatobi, Jumat (1/2/2019) di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengadunya adalah Sudarton. Dalam aduannya yang tertuang dalam perkara nomor 7/DKPP-PKE-VIII/2019, Sudarton meminta teradu dalam hal ini pihak KPU dan Bawaslu diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
Alasannya, karena dua lembaga ini dianggap telah meloloskan tujuh caleg yang telah pindah partai di kabupaten tersebut, sementara administrasi pencalonannya dinilai cacat.
“Berkaitan dengan adanya DCT yang tidak memenuhi syarat karena (7 caleg) tidak menyetor surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Yang disetor hanyalah surat pengajuan pengunduran diri,” kata kuasa hukum Sudarton, Sariatin dalam sidang.
(Baca Juga : Lari dari Tugas, Ketua PPK di Sultra Masuk Pengadilan Etik DKPP)
Karenanya, Sariatin menilai berkas pencalonan tujuh caleg tersebut cacat. Karena yang disetor ke KPU adalah surat pengajuan, bukan tanda bukti yang mundur dari partai. “Ini kan dari redaksi bahasanya beda antara pengajuan dan telah mundur,” jelas Sariatin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab mengatakan, telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pengajuan administrasi dalam pendaftaran caleg yang statusnya pindah partai, yang diminta adalah surat pengajuan pengunduran diri.
“Pasal 8 ayat 4 PKPU 2018 redaksinya Surat pengajuan pengunduran diri. Jadi ini sudah sesuai dengan yang disetor oleh tujuh caleg yang dimaksud,” ungkap Rajab dalam sidang.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Wakatobi La Ode Muhamad Arifin yang juga berstatus sebagai teradu mengatakan, pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan mulai dari awal tahapan pencalegan sampai sekarang.
Dengan itu, ia menilai dalil pengadu yang mengatakan pihaknya lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan tidaklah benar. “Kita telah menjalankan pengawasan dari awal tahapan,” ujarnya.
Ketua Majelis Sidang yang menangani perkara ini adalah Prof. Teguh Prasetyo, anggota DKPP, Ramly (unsur masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu) dan Iwan Rampo (unsur KPU). Sidang sempat ditunda beberapa menit lantaran pengadu telat datang di ruang sidang. Agenda selanjutnya adalah sidang putusan. Namun, DKPP belum membeberkan waktunya.
Diketahui, tujuh caleg yang dinilai bermasalah adalah Ketua DPRD Wakatobi, Muhammad Ali pindah ke Partai Golkar dan Sutomo Hadi pindah ke PKS. Sisanya dari Fraksi PAN, yaitu Hamiruddin, Badalan, Sukardi, Muksin, dan Hariati yang bergabung ke Partai Golkar. (a)