ZONASULTRA. COM, TIRAWUTA – Seorang pria berusia 59 tahun berinisial DSA diduga telah memperkosa bocah yang masih duduk di kelas 5 SD umur 12 tahun, warga dari salah satu desa di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Parahnya, aksi DSA itu dilakukan sebanyak tiga kali. Dugaan pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Desember 2018 lalu, ketika waktu libur sekolah.
Kasus ini sendiri baru terungkap hari ini, Senin (4/2/2019), saat korban didampingi ibunya datang melapor pada kepolisian sektor (Polsek) Rate-Rate sekitar pukul 16.00 wita.
Perbuatan bejat pria paruh baya ini terjadi sekitar bulan Desember 2018 pukul 14.00 wita, korban sedang berjalan kaki menuju rumah neneknya yang kebetulan berhadapan dengan rumah pelaku. Pelaku memanggil korban sambil melambaikan tangannya.
Demi memenuhi panggilan pelaku, korban menyeberang jalan dan menghampirinya. Saat itu pelaku sedang berada di depan rumahnya. Begitu mendekat, pelaku menarik tangan kiri korban masuk ke dalam rumah hingga ke dalam kamar.
Saat itu kondisi rumah DSA dalam keadaan kosong, sehingga pelaku leluasa melancarkan aksi jahatnya. Di atas ranjang, pelaku memperkosa anak di bawah umur itu. Korban hanya bisa menangis. Dengan mata melotot pelaku mengatakan ‘jangko menangis’. Dan korban menjadi takut.
Usai memperkosa, pelaku memberikan uang Rp 5.000 sambil menyampaikan agar korban tak memberitahukan kepada siapa pun. Saat peristiwa terjadi, isteri pelaku sedang berada di Pomaala. Tak hanya sekali, dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku sampai berlangsung tiga kali di bulan Desember 2018 itu.
Kapolsek Rate-Rate, AKP Bakhtiar Tayeb saat diwawancarai awak zonasultra. com membenarkan adanya pelaporan korban.
Pihak kepolisian sudah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Korban juga sudah dibawa ke puskesmas untuk divisum. Terhadap pelaku pemerkosaan, polisi belum dapat melakukan pemeriksaan, sebab yang bersangkutan masih dalam perawatan medis.
Pelaku Minum Gramaxone
Langkah korban bersama ibunya untuk melapor ke polisi, membuat pelaku kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara minum racun rumput gramaxone. Diperkirakan pelaku menenggak gramaxone setengah litter.
Isteri pelaku yang melihat aksi nekat itu, langsung meminta pertolongan keluarga. Pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit saat itu juga sekitar pukul 17.00 wita.
Karena kondisi kesehatannya kritis, maka pelaku dirujuk ke rumah sakit Konawe sekitar pukul 19.15 wita.
Tepat sekitar pukul 21.52 wita, informasi dari sang isteri ketika dihubungi oleh keluarganya menyebutkan bahwa kondisi pelaku sudah sedikit membaik dan sudah mulai bisa berbicara. Pelaku saat ini masih dalam penanganan medis.(a)