ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 11 kelurahan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan dana kelurahan sebesar Rp4 miliar. Dari total jumlah tersebut, rata-rata kelurahan menerima dana sebesar Rp370 juta.
Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan (BPKAD) Konut Marthen Minggu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu regulasi pengelolaan dana kelurahan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk selanjutnya disalurkan. Dana kelurahan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dianggarkan melalui APBN 2019.
“Dana kelurahan ini merujuk pada Permendagri Nomor 130 tahun 2019, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, juga pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” kata Marthen dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).
Dijelaskan, prioritas penggunaan dana kelurahan tersebut sama dengan pengelolaan dana desa, yaitu pembenahan dan peningkatan infrastruktur, peningkatan perekonomian masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
Agar pengelolaanya tepat sasaran, kata Marthen, pihaknya juga akan memberikan bimbingan pada 11 kelurahan tersebut mengenai pengelolaan keuangan dan administrasinya, seperti rencana kegiatan anggaran dan rencana biaya anggaran.
“Dananya kita cairkan dalam dua tahap, di Januari sampai Mei, tentu dengan syarat semua harus dipenuhi sebagaimana aturan petunjuknya. Dan yang terpenting dikoordinasikan ke BPKAD agar paham dan dimengerti,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konut, Yade Rianto menambahkan, kelurahan di Konut ada 13, namun yang menerima dana kelurahan hanya 11 kelurahan. Sedangkan dua lainnya masih menunggu penetapan peraturan daerah tentang status pembentukan kelurahan.
“Kelurahan Wawolesea dan Boenaga ini masih menunggu perdanya. Sudah dimekarkan tapi penetapannya masih dalam proses,” ucapnya.
Senada dengan Marthen Minggu, ia mengungkapkan dana kelurahan diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. (b)