ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membangun Rumah Sakit (RS) Rehabilitasi, bagi para penyalahguna narkoba. Pembangunan RS Rehabilitasi tersebut, merupakan usulan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra kepada Pemprov Sultra.
Ditemui awak media, Rabu (6/2/2019), Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada menjelaskan, jika usulan tersebut dilakukan lantaran tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sultra.
Terlebih data dari BNNP Sultra mencatat, terdapat 1.100 narapidana kasus yang mendekam di Lapas dan Rutan di Sultra. Dari data itu, tercatat 490 tahanan atau 50 persen di antaranya merupakan tahanan kasus narkotika.
“Sehingga dengan adanya rumah sakit rehabilitasi itu, dianggap sangat representatif untuk penyembuhan korban narkoba. Karena setelah keluar dari Lapas yang dilakukan rehabilitasi, agar bisa sembuh total,” terangnya.
Selain meminta pembangunan RS Rehabilitasi, lanjut mantan Wakil Kapolda Sultra itu, pihak BNNP Sultra juga meminta ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra untuk memasukkan kurikulum pendidikan tentang bahaya narkoba. Utamanya bagi pendidikan wajib belajar di tingkat SD, SMP dan SMA.
“Agar dalam setiap mata pelajaran bisa diselipkan, sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut. Tidak hanya pemerintah, swasta pun kami minta untuk pengumuman bahaya narkoba,” kata Bambang.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan bahwa realisasi pembangunan RS Rehabilitasi akan mulai dilaksanakan pada 2020 mendatang. Menurutnya, pembangunan RS Rehabilitasi tersebut, merupakan hal yang wajib.
“Jadi bagaimana masyarakat kita yang belum sadar terkait bahaya narkoba, kita buat menjadi sadar dengan pembangunan RS Rehabilitasi ini. Bahwa bahaya narkoba itu sangat luar biasa merusak jaringan otak dan lain sebagainya,” jelasnya. (B)