ZONASULTRA.COM, LANGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengevaluasi para perangkat desa di daerah itu. Hal ini menyusul dugaan adanya perangkat desa siluman yang dilaporkan oleh masyarakat setempat.
Kepala DPMD Konkep Mihdar mengatakan, perangkat desa siluman yang dimaksud adalah perangkat desa yang juga berstatus calon anggota legislatif serta perangkat desa yang tidak bisa menunjukkan ijazahnya, padahal dalam ketentuan, perangkat desa wajib berijazah minimal SMP.
“Meskipun pengangkatannya hak prerogatif kepala desa, kita akan evaluasi. Artinya, kita akan berhentikan yang siluman jika ada dan direkomendasikan ke kadesnya untuk diganti,” kata Mihdar di Langara, Rabu (13/2/2019).
Terkait laporan adanya caleg berstatus perangkat desa, DPMD terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Konkep.
“Soal caleg ini, terlebih dahulu kami akan berkordinasi dengan pihak Bawaslu, kemudian kami akan evaluasi jika masih ada pengurus desa yang masih terkait namanya dalam surat keputusan perangkat desa,” ungkap mantan Kepala SMAN 1 Wawonii ini.
Mihdar mengingatkan, selain rancangan anggaran pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) serta Rencana Kerja Anggaran (RKA), SK Perangkat Desa juga menjadi salah satu persyaratan tambahan dalam proses pencairan dana desa (DD). “Ini sudah lama kami sampaikan ke semua desa untuk memasukkan nama perangkat desanya,” kata Mihdar.
Tahun ini pihaknya akan memperketat dan menuntaskan masalah perangkat desa siluman ini. Ia pun berterima kasih kepada warga Konkep atas informasi tersebut sebagai bahan evaluasi kepada desa-desa di daerah itu. (b)