ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan rendahnya kesadaran pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kekecawaan itu disampaikan oleh Ketua Korwil VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Aldiansyah Malik Nasution saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/2/2019).
Menurutnya, KPK banyak menerima laporan bahwa banyak pejabat Pemprov Sultra yang belum menyetorkan LKHPN. “Tolong yah wartawan dicatat, banyak pejabat yang tidak laporkan LKHPN- nya. Tolong juga kepada para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) serius, dalam mengelola lembaga pemerintah tingkat provinsi. Termasuk melaporkan ke KPK,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada seluruh Kepala OPD di Sultra untuk tidak bertindak seperti anak-anak dan harus serius mengurus lembaga. Tak hanya itu, dia pun menyarankan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pejabat wajib lapor LKHPN.
(Baca Juga : KPK Mulai Korek Tambang di Sultra Melalui Dinas ESDM)
“Kalau perlu di dalam pergub juga dicantumkan sanksi tegas seperti penurunan pangkat,” tegas Aldiansyah.
Untuk diketahui, dari total 55 Kepala OPD yang ada di Sultra, hanya 23 Kepala OPD yang baru melaporlan LHKPN ke KPK. Sementara sisanya belum melaporkan sama sekali. 23 kepala OPD yang melaporkan LKHPN- nya yakni Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan serta beberapa Kepala OPD lainnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma