ZONASULTRA.CON, KENDARI – Sekertaris Daerah (Sekda) Buton Selatan (Busel) Ahmad Zakir dan mantan Bendahara Sekretariat Baubau, Rabia akhirnya tiba di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang persedian (UP) Dana Bansos Pemkab Baubau tahun 2009 serta 2011 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 400 juta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, pada Jumat (18/3/2016) sekitar pukul 14.00 wita siang tadi dan langsung bertolak menuju ke Kendari.
Dengan pengawalan ketat dari pihak Kejari Baubau dan aparat kepolisian keduanya menggunakan kapal penumpang KM Cantika dan tiba dipelabuhan Nusantara Kendari sekitar pukul 19.00 wita. Dengan menggunakan kemeja biru garis garis lengan pendek Ahmad Zakir langsung bergegas menuju mobil tahanan.
Kasi Pidsus, Hendra Busrian mengatakan, yang bersangkutan bakal ditahan di Rutan Tipikor selama 20 hari kedepan untuk lebih memudahkan pemeriksaan serta mengefisienkan waktu penyidikan.
“Jadi alasan mengapa kita bawa ke Kendari, karena untuk memudahkan proses sidangnya nanti. Karena Sidang kasus Tipikor itu kan musti di Kendari, makanya kita bawa ke Rutan Kendari” tuturnya, Jumat (18/3/2016) saat ditemui awak media.
Setibanya di pelabuhan Nusantara Kendari, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya serta sejumlah sanak keluarganya langsung dibawa menuju Rumah Sakit (RS) Bhayangkara guna menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penulis : Randi
Editor : Kiki