ZONASULTRA.COM, KENDARI -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat rapor kuning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Rapor kuning itu diberikan KPK kepada Pemprov Sultra terkait buruknya pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sultra.
Penilaian ini disampaikan langsung oleh Kordinator Aksi Pemberantasan Korupsi Wilayah (Korwil) Sulawesi Selatan (Sulsel), Dwi Aprilia Lindasaat dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Sultra, Kamis (14/2/2019).
Linda menjelaskan, secara keseluruhan pengelolaan ASN di lingkup Pemprov Sultra masih sangat rendah. Hal itu dikarenakan tingkat kinerja Pemprov Sultra yang hanya mencapai angka 47 persen.
“Kalau di atas angka 50 persen baru bisa menyentuh label hijau muda, dan tidak hanya itu. Di Sultra ini soal manajemen ASN juga yang paling buruk, yakni 10 persen,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian rapor kuning tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti evaluasi jabatan di Sultra belum dibuat di mana manajemen rotasi dan promosi masih belum baik. Terlebih sampai saat ini Pemprov Sultra belum menyerahkan data evaluasi kinerja pegawai ke Kemenpan-RB.
“Mana biro Ortala dan BKD- nya, ini bagaimana ini. Yang urus ini siapa. Kami dari KPK juga memantau ini, kalau begini rapor merah untuk manajemen ASN, ini kalau tidak ada data hasil evaluasi jabatannya. Jangan-jangan pengisian jabatan eselonnya pake sim salabim,” tegasnya.
Korwil VIII Koruspgah KPK RI Aldinsyah Malik Nasution juga menyoroti PAD Sultra. Di mana grafik optimalisasi PAD Sultra nol besar.
“Ini kok tidak ada progres positif yang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ini Kepala Bapendanya mana, tidak ada. Kami sangat menyangkan ini Kepala Bapenda tidak hadir, padahal ini yang kita bahas wewenang dia,” kesalnya.
Aldinsyah pun menyebut, jika PAD Sultra nantang sebab tidak ada indikator positif yang terpenuhi. Ia pun memberikan rapor merah terkait hal itu. Tidak hanya itu, pihaknya juga memberi rapor merah terhadap PAD Sultra yang bersumber dari pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajal air permukaan, serta pajak bahan bakar.
Gubernur Sultra Ali Mazi menegaskan akan memberikan waktu kepada para Kepala OPD agar melakukan evaluasi.
“Saya akan minta semuanya dievaluasi, termasuk LHKPN SKPD juga. Harus dilaporkan sampai satu Minggu kedepan. Tanggal 21 bulan ini harus sudah selesai semua dan saya minta pertanggung jawaban mereka,” tegasnya. (b)