ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim kampanye calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Nirna Lachmuddin mengadukan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Indra Eka Putra ke polisi, Jumat (15/2/2019).
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Konawe itu diduga telah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mempublikasikan dugaan pelanggaran saat pengobatan gratis oleh tim caleg PDIP tersebut.
“Hari ini kami telah mengadukan Indra Eka Putra ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Karena apa yang dituduhkan itu membuat kami keberatan dan sangat merugikan. Bawaslu saat itu memberikan informasi yang salah di berbagai media,” tegas anggota tim kampanye Nirna, Tamrin Tahero di poskonya, Jumat (15/2/2019).
Menurut Tamrin, publikasi yang dilakukan Indra tidak sesuai prosedur karena tanpa melalui proses pleno dan klarifikasi dari pihaknya. Ia menuding Indra langsung mengatakan kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Uepai 5 Januari 2019 itu sebuah kesalahan.
“Di mana kesalahan kami. Sementara yang berhak menyatakan kami bersalah adalah pengadilan. Sudah dinyatakan salah lalu dipublikasikan, itu sangat merugikan. Tapi kami adukan dulu, belum dilakukan BAP,” katanya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sahabat Nirna dan Tim Awaluddin mengatakan, tudingan Indra Eka Putra tidak sesuai fakta di lapangan. Menurutnya, kegiatan pengobatan itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan keluarnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM.
“Tapi Panwascam di sana menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye. Jadi kalau kami dianggap bersalah tidak mungkin surat pemberitahuan itu keluar, harusnya kami diklarifikasi dulu. Karena sebelum acara dimulai sempat ditanya izinnya, kami tunjukkan STTP,” beber Awaluddin.
Ia menjelaskan, yang melakukan kegiatan itu adalah Sahabat Nirna bukan caleg terkait. Nirna sendiri bersifat sebagai undangan. Sehingga ia mempertanyakan kinerja bawaslu yang langsung menyalahkan Nirna.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah panwascam, kalau memang kami melakukan pelanggaran, mereka melakukan upaya persuasif dan klarifikasi kepada kami. Tapi malah dilakukan pembiaran dan bawaslu menyatakan kami melakukan pelanggaran, dan itu merugikan pribadi Nirna,” tutupnya.
Sebelumnya, kegiatan pengobatan gratis yang diselenggarakan tim Nirna Lachmuddin pada Selasa (5/2/2019) di Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe diduga melanggar aturan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra, menjelaskan, berdasarkan informasi awal serta bukti yang diperoleh dari Panwascam Uepai, ditemukan adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra.
Dalam surat bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM memuat soal bentuk kegiatan berupa kampanye dialogis dan tatap muka, namun ternyata kegiatan yang dilakukan adalah pengobatan gratis.
“Selain itu berdasarkan foto kegiatan yang diterima dari Panwascam Uepai, masyarakat yang ingin melakukan pengobatan gratis terlebih dahulu diberikan kupon yang didalamnya terdapat gambar caleg atas nama Nirna Lachmuddin beserta nomor urutnya, serta gambar partai pengusungnya,” ujar Indra dalam pers rilisnya, Kamis (7/2/2019). (b)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati