Wakili Istrinya, Ishak Ismail Ditolak Bawaslu Konawe

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra
Indra Eka Putra

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kedatangan Ishak Ismail yang merupakan suami Caleg DPR RI Nirna Lachmuddin mendapat penolakan dari Bawaslu Konawe, pada Senin (18/2/2019).

Kedatangan Ishak di Kantor Bawaslu setempat untuk mewakili istrinya dalam agenda sidang pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu. Pelanggaran itu diduga terjadi dalam kegiatan pengobatan gratis di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Konawe beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe Indra Eka Putra mengatakan alasan penolakan tersebut karena Ishak tidak disertai dengan surat kuasa dari Nirna.

“Meskipun ada hubungan erat seperti itu (suami istri), tetap saja tidak bisa kalau tanpa surat kuasa,” kata Indra, saat dikonfirmasi, Senin (18/2/2019).

Pada saat pembacaan putusan pendahuluan beberapa hari yang lalu, Indra mengakui bahwa Bawaslu Konawe sudah menerima surat kuasa dari Nirna namun bukan Ishak Ismail. Dalam Surat kuasa yang diterima Bawaslu itu atas nama Muhafiz.

“Kuasa hukumnya memang ada, tapi yang hadir hari ini beda orangnya dan tidak sempat menunjukkan surat kuasa, maka sidangnya ditunda sampai besok (19 Februari 2019),” ujar Indra.

Ditempat yang sama, Ishak Ismail mengatakan kedatangannya di Bawaslu Konawe untuk mengklarifikasi surat panggilan Nirna Lachmudin yang diterimanya tadi malam (17 Februari) sekitar pukul 22.00 Wita. Ketidakhadiran Nirna karena sedang melaksanakan ibadah umrah.

“Saya datang mengklarifikasi bahwa Ibu Nirna tidak ada terus bagaimana dengan surat panggilan ini. Ternyata sampai di sini saya dihadapkan dengan suasana sidang. Terus berbagai macam argumentasi tadi,” jelas Ishak.

Sebelumnya, Bawaslu Konawe telah melaksanakan sidang pembacaan putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Nirna. Sidang tersebut menghasilkan dua poin. Pertama, menyatakan bahwa laporan pelapor (Panwascam Uepai) telah diterima. Kedua, menyatakan laporan pelapor ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi.

Diketahui, bedasarkan surat panggilan Bawaslu terkait sidang yang semestinya dilaksanakan hari ini (Senin, 18/2/2019), agendanya adalah pemeriksaan dan pembacaan pokok-pokok laporan pelaporan.

Nirna Lachmuddin diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam kegiatan pengobatan gratis yang digelar di Desa Ameroro Kecamatan Uepai, Konawe pada Selasa 15 Februari 2019. (B)

 


Kontributor : Iksan
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini