KPU Konut Butuh 1.540 Anggota KPPS

ilustrasi kpps
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah itu. Pihak penyelenggara pemilihan umum ini membutuhkan 1.540 anggota KPPS.

Koordinator Divisi Paramas dan SDM KPU Konut Zul Juliska Praja mengatakan, pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 28 Februari sampai 27 Maret 2019. Hal itu sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019.

Adapun syarat pendaftaran diantaranya yakni WNI, usia paling rendah 17 tahun, pendidikan terakhir SMA sederajat dan berdomisili di alamat sesuai kartu identitas penduduk.

“Untuk lebih jelasnya mengenai tahapan-tahapan perekrutan KPPS bisa langsung berkoordinasi di kantor KPU Konut, atau Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa, karena tempat pendaftarannya juga nanti di situ (sekertariat PPS),” kata Zul, sapaan akrabnya, Selasa (19/2/2019).

Anggota KPPS yang sudah terbentuk akan bertugas mulai 10 April sampai dengan Mei 2019. Ribuan anggota KPPS ini nantinya ditugaskan di 220 TPS dengan jumlah 7 orang tiap TPS.

Dia menambahkan, perekrutan tersebut berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 352 ayat 2 huruf c, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS. Dan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sedangkan tugas dan wewenang KPPS diantaranya, mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu lapangan;
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Kemudian menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas pemilu lapangan, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara; serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, dan PPK melalui PPS;
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan pengawas pemilu lapangan. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini