Mebangun Kesadaran Hukum Dan Politik Menjelang Pesta Demokrasi 2019

Mebangun Kesadaran Hukum Dan Politik Menjelang Pesta Demokrasi 2019
La Ode Muhmmad Dzulfijar

Presiden Thersold Tetap Berlaku Dalam Pemilu 2019

Menyikapi persolahan angka ambang batas (prsidential thersold) dalam pemilu serentak yang berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 14/PUU/2013 yang memuat agar di adakannya pemilu secara serentak, tak akan menghilangkan atau menghapuskan norma yang berlaku tentang presidensial thersold yaitu dalam pasal dalam pasal 9 undang-undang pemilihan umum presiden dan wakil presiden yaitu; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan, yakni memperoleh kursi minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Mebangun Kesadaran Hukum Dan Politik Menjelang Pesta Demokrasi 2019
La Ode Muhmmad Dzulfijar

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Kemudian Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 menentukan, “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.” Aturan-aturan tersebut dirumuskan pada Perubahan Ketiga UUD 1945 yang juga menghasilkan norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang dilanjutkan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”;

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut saya, secara delegatif UUD 1945 telah menyerahkan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) untuk mengatur tata cara pelaksanaan Pilpres, serta ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan umum, sehingga menjadi kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk Undang-Undang untuk merumuskan mekanisme terbaik tata cara pemilihan umum, termasuk dalam penentuan waktu antarsatu pemilihan dengan pemilihan yang lain.

Selain itu, aturan presidential threshold sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU 42/2008 yang berbunyi, “PasanganCalon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemiluyang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” juga merupakan kebijakan hukum terbuka yang padaprinsipnya tidak terkait dengan pengaturan serentak atau tidaknya pemilihan umum, baik Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan atau Pilpres. Bila pembentukUndang-Undang menginginkan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan atau Pilpresdilaksanakan serentak, maka presidential threshold tetap dapat diterapkan.

Sistem Multi Partai Sebagai Spirit di Berlakukannya Presidential Thearsold Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945;

“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan seabgainya ditetapkan dengan undang-undang”

Perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah partai politik. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas baik itu yang temuat didalam UUD NRI Tahun 1945 maupun yang termuat dalam UU adalah sebagai landasan berpijak partai politik dalam menjamin kepastian hukum. Hak konstitusional adalah hak yang melekat pada diri seseorang atau kelompok yang termuat didalam UUD NRI Tahun 1945, kebebasan untuk membuat atau membentuk suatu kelompok tidak bisa di halng-halangi oleh pemerintah karena hal itu dijamin dalam konstitusi kita. Olehnya itu dengan hegomohi masyarakat indonesia yang ingin kembali merayaka haknya yang dimuat dalam konstitusi maka tak heran jika banyak bermunculan partai-partai politik (Multi Partai).

Konsekuensi dari multi partai inilah yang mengaruskan agar presidential thershold di pertahankan, ideologis dari masing-masing partai politik jelas berbeda satu sama lain, begitu juga tujuan partai masing-masing. Olehnya itu di mungkinkan untuk mereka partai politik peserta pemilihan umum untuk membentuk yang namanya kualisi agar bisa mengantarkan calon Presiden dan Wakil presiden maju kedalam bursa pencalonan hingga memenuhi angka ambang batas yaitu di kursi minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Berlakunya Presidential Thersold Demi Terciptanya Prinsip Cheks And Balance Anatar Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Memperkuat Sistem Presidensial Menjelang PEMILU Serentak 2019.

Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, dimana presiden disamping sebagai kepala negara juga merupakan kepala pemerintahan. Dari sapek kekuasaan Presiden itulah lahir yang namanya prinsip cheks and balances anatara eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensil (khusus cheks and balances dalam lembaga eksekutif dan legislatif). Fungsi pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif kepada eksekutif terlihat jelas dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 yang memuat tentang kekusaan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan kekuasaannya dalam bidang legislatif.

Ketentuan pasal 4 ayat UUD NRI tahun 1945 yang menyebutkan bahwa; “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.” Presiden juga memiliki kekuasaan dibidang Legislasi hal ini sesuai ketentuan pasal 5 UUD NRI tahun 1945;
(1) presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Pasal 20 UUD NRI tahun 1945;
(3) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(4) presiden mengsahkan rancangan undang-undang yangtelah di setujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Pasal 22 ;
(1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Kemudian dalam kapasitas presiden sebagai kepala negara termuat dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 11;
(1) presiden dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
(2) presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehiduypan rakyat yang terkait dengan beban kekuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya dalam pasal 13 UUD NRI tahun 1945; (2) dalam hal mengankat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (3) presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14 ayat 2 UUD NRI tahun 1945 presiden memberi amensti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Rakyat.

Saling mengawasi dan mengimbangi, itulah yang terjadi diantara cabang lembaga negara yang saling terpisahkan demi untuk mensejahtrakan rakyat. Sehingga dalam menjalankan tugasnya baik itu dalam fungsi kepala negara, pemerintahan, bahkan legislasi selalu diimbangi dan diawasi oleh lembaga politik(legislatif) yang dimana sebagai perwakilan masyrakat.

Olehnya itu harus ada korelasi dan saling membangun antara DPR dan presiden agar kebijakan-kebijakan dalam fungsi pemerimtahan, hubungan kerja sama dengan negara lain dan bahkan dalam proses legislasi yang bertujuan untuk mensejahtrakan rakyat dapat terealisasikan sehingga dirasakan langsung oleh masyarakat, tanpa terjebak oleh konflik anggota fraski di DPR yang mementingkan parpolnya masing-masing, apa lagi ketika tidak dibentuknya kualisi maka ego masing-masing partailaah yang dibawa sehingga tarik ulur kepentingan anatar presiden dan DPR takterhelakan sehinggan konflik kepentingan yang terjadi dan rakyat menderita.

 

La Ode Muhmmad Dzulfijar
Mahasiswa Fakultas Hukum UHO
(PENGURUS PUSAT KAJIAN KONSTITUSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HALU OLEO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini