ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/2/2019). Dia ke KPK didampingi oleh Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sultra.
Lukman Abunawas mengungkapkan, dalam pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jaksel itu, Gubernur Ali Mazi membahas sejumlah hal. Pembahasannya tentang mutasi pegawai untuk pejabat eselon II, III dan IV yang harus melalui aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Yakni melalui undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan harus fungsikan Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Juga soal penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah,” terang Lukman Abunawas melalui WhatsApp, Kamis (21/2/2019).
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga membahas soal Pendampingan Koordinator Wilayah (KorWil) KPK wilayah Sulawesi/Papua Aldiansyah Malik Nasution untuk pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, termasuk APBD.
Mantan Sekda Sultra itu menjelaskan, kehadiran dirinya bersama Gubernur Ali Mazi dalam rangka menghadiri acara KorSup Progres Rencana Aksi di KPK RI. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK Agus Raharjo, didampingi Wakil Ketua Laode Syarif, Basaria Panjaitan, Alex serta Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan KorWil VII Korsupgah KPK Aldiansyah Malik Nasution.
“Rapatnya itu dimulai sejak pukul 10.00 wita hingga 13.00 wita. Dalam rapat itu KPK juga mengumumkan hasil evaluasi tata kelola pemerintahan, dan keuangan Pemprov Sultra yang mendapat rapor kuning,” jelasnya.
Ia mengaku, Sultra mendapat banyak koreksi dari KPK. Seperti soal IUP, optimalisasi Pendapatan Aslin Daerah (PAD) yang rendah, manajemen ASN, serta masukan soal pencegahan korupsi di lingkup Pemprov Sultra dan penyalahgunaan kewenangan. (B)