ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga bersama Wakapolres Muna Kompol Yusuf Mars dan jajarannya mengunjungi korban pencabulan RA (12) dan ibunya SR (32) di kediamannya di Lorong Diponegoro Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (24/2/2019).
Kata Agung, kedatangannya bersama jajaran untuk melihat langsung keadaan korban dan ibunya. Kapolres juga berjanji akan memberikan perlindungan kepada mereka.
“Hari ini saya membawa polwan, PPA dan dokter kesehatan Polres Muna untuk melakukan terapi psikologi guna mencegah korban menjadi stres dan mengembalikan semangatnya untuk melanjutkan sekolah kembali,” kata Agung.
Berita terkait : Korban Pencabulan dan Ibunya Diusir dari Rumah
Di hadapan korban dan ibunya, Agung menyampaikan agar mereka bersabar dan jangan takut karena pihak kepolisian akan melakukan pengawasan dan pendampingan.
Terkait anggotanya yang diduga ikut mengusir korban dan ibunya, Agung mengaku akan memanggil oknum polisi tersebut. “Besok kita panggil dan minta keterangannya. Jika terbukti ikut mengusir korban dan ibunya kita akan lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, korban pencabulan RA (12) dan ibunya SR (32) terpaksa meninggalkan rumahnya di Lorong Sultan Agung Desa Wapae. SR dan anaknya diusir usai melaporkan suaminya E (51) yang diduga menganiaya dan mencabuli anak mereka. Pengusiran itu dilakukan oleh adik pelaku DA, bersama suaminya ER yang merupakan anggota Polri.
SR melaporkan kasus penganiayaan yang diperbuat suaminya kepada anaknya pada Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 09.30 wita di Polsek Tiworo Tengah. Dalam pemeriksaan SR juga langsung memberikan kesaksian bahwa anak kandungnya selain mengalami penganiayaan juga mengalami pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. (b)