ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Spesialis penadah hasil pencurian motor (curanmor) bernama Furkan (39) berhasil dibekuk aparat gabungan petugas Polsek Rate-rate dan Polsek Ladongi, Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Ra’ra, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku yang juga warga Desa Gunung Jaya tersebut ditangkap saat bersama istrinya usai makan mie pangsit. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Rate-rate AKP Bachtiar Tayeb.
Dari Furkan, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yaitu 2 unit Yamaha Mio, satu unit Honda Beat, dan satu unit Suzuki Satria. Polisi juga mengamankan mobil Avanza milik pelaku tanpa dokumen lengkap.
Penangkapan Furkan berawal dari informasi salah satu korban bernama Nesti (16) kepada polisi bahwa motornya yang selama ini raib sedang terparkir di halaman salah satu warung mie pangsit di Kelurahan Ra’ra.
“Jadi, ada teman sekolah korban lagi makan di warung mie pangsit itu. Karena kenal ciri-ciri motor Nesti, maka temannya menelpon korban. Korban juga memberikan kami informasi keberadaan motornya. Hari itu juga kami langsung mendatangi lokasi. Dan setelah dicocokan ternyata benar bahwa itu adalah motor korban yang hilang pada Jumat (22/2/2019). Kami pun langsung mengamankan pelaku,” jelas Bachtiar Tayeb.
Dari hasil pengembangan, Furkan mengaku sudah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian. Ia membelinya dari seseorang yang dikenalnya dan tinggal di salah satu desa di Kabupaten Konawe. Kepada rekannya, Furkan membeli satu unit sepeda motor itu dengan harga Rp2,7 juta dan rencananya akan dijual dengan harga Rp3 juta sampai Rp7 juta.
“Kalau mau beli motor saya transfer uangnya melalui rekening. Sesudah itu, dia (masih dikejar) langsung bawa sendiri itu motor. Dia bawa nanti jam 7 malam. Kadang dia datang bersama istrinya juga,” kata Furkan di hadapan polisi.
Selain membeli tiga sepeda motor, Furkan juga mengaku membeli satu unit mobil Avansa warna gold tanpa dokumen lengkap dengan harga Rp13 juta. Rencananya mobil itu akan dijual dengan harga Rp17 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Furkan kini mendekam di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini termasuk mengejar rekan pelaku. (b)