ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pengurusan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis berbayar (PTSL) masih dikenakan biaya, dan tidak sepenuhnya gratis.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, Darmin ditemui saat menghadiri upacara perayaan HUT Kolaka ke-59 di Alun-alun 19 November Kolaka, Kamis (28/2/2019) kemarin.
Kata dia, meskipun pelaksananaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sudah dibiayai oleh negara. Namun, masyarakat yang mengurus sertifikat tanah masih harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 350 ribu.
“Itu memang sudah dibiayai oleh negara. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada biaya persiapan yang dibebankan,” ujarnya.
Lanjut dia, pemungutan biaya itu tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri yakni Kementerian Agraria Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal.
Disebutkan bahwa di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) pemungutan biaya sebesar Rp 350 ribu diperbolehkan. Hal itu juga diperkuat lagi dengan Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 2 Tahun 2018.
Jika ada pungutan biaya melebihi dari aturan tersebut, kata Darmin, hal itu bukan semuanya ranah BPN. Sebab, ada kebijakan di masing-masing desa untuk melakukan musyawarah dan membuat kesepakatan kepada semua penerima program.
“Kegiatan PTSL ini satu tahun anggaran, kita upayakan selesai pada September 2019,” pungkasnya. (a)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki