ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memasuki tahap penindakan.
Perda hewan ternak nomor 4 tahun 2017 di bawah tanggung jawab Dinas Pertanian dan Peternakan. Dengan ketentuan denda sapi, kerbau, domba, dan sejenisnya sebesar Rp500 ribu perekor, sedangkan kambing Rp150 ribu perekor.
Bupati Konut Ruksamin menuturkan, proses tahapan sosialisasi perda mengenai hewan ternak telah berakhir sejak 27 februari lalu. Dan saat ini masuk tahap pengamanan.
Dalam pelaksanaanya, lanjut mantan Ketua DPRD Konut ini, dilakukan sesuai prosedur aturan yang tertuang dalam perda tersebut.
“Tidak mesti harus langsung di tembak atau di tebas pakai alat tajam. Tapi kita memberikan peringatan tegas kepada pemiliknya untuk di kandangi. Jika masih melanggar langsung diproses sesuai ketentuannya,”ujar politisi muda Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Dijelaskan, hewan ternak bukan makhluk buas, melainkan hewan pemeliharaan yang di kembangkan oleh masyarakat untuk kepentingan hidup. Tinggal mensterilkan proses pemeliharaanya agar terjaga dengan baik dan tindak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
“Jika sudah tak bisa ditoleransi, terakhir dilakukan penembakan,”terangnya.
Olehnya itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Konut yang memiliki hewan ternak agar dapat di jaga keamananya. Demi terciptanya lingkungan yang ramah, aman dan nyaman. (b)