ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera menindaklanjuti temuan 103 Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
KPU RI menerima data tersebut dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menganilisis 1.600 WNA yang memiliki e-KTP. Hasil analisis itu terdapat 103 orang WNA tercantum dalam DPT.
“Hari ini kami instruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis pada Selasa, (5/3/2019).
Viryan mengungkapkan kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilnya akan disampaikan ke Dirjen Dukcapil, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu dan masyarakat. Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya.
“Ada tiga kemungkinan atas data tersebut, pertama, sudah tidak ada di DPT, kedua apabila WNA pemilik KTP-el tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret, ketiga, hal lain diluar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan,” terang Viryan.
Polemik WNA masuk DPT Pemilu 2019 ini berawal dari ditemukannya e-KTP Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China di Cianjur Jawa Barat. Kabar tersebut makin heboh sat dicek ternyata Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka masuk dalam DPT Pemilu 2019. Kemendagri pun mengiventarisir WNA yang mempunyai e-KTP dan hasilnya 103 WNA masuk dalam DPT. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma