ZONASULTRA.COM, RAHA – Tarik ulur penanganan kasus mega proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 yang menelan anggaran sebesar Rp200 miliar hingga kini belum menemukan titik terang. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih enggan membeberkan soal penuntasan penanganan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Mudim Aristo dalam lawatannya di Pulau Muna mengaku penanganan kasus DAK Muna 2015 masih terus didalami. Bahkan dirinya menepis jika kasus itu sudah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak diambil alih ataupun disupervisi oleh KPK. Itu hanya sebatas koordinasi karena semua perkara penyidikan, SPDP harus disampaikan ke KPK dan Kejaksaan Agung,” terang Kajati saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Muna, Rabu (6/3/2019).
(Baca Juga : Terkait DAK 2015, Empat Kontraktor Diperiksa Kejari Muna)
Mengenai perkara DAK Muna, mantan Kepala Kejari Kolaka ini mengatakan terus melakukan evaluasi. “Kita selesaikan dulu tahapannya. Kalau penetapan tersangka itu baru tahap awal,” jelasnya.
Soal pengungkapan kerugian negara, dirinya juga masih enggan berkomentar banyak. Menurutnya pihaknya masih mengevaluasi dan menghitung berapa kerugian negara.
Saat ditanya soal penanganan sejumlah kasus korupsi lain di Muna, dirinya belum bisa memaparkan karena secara umum belum diketahuinya. “Sebelas mega proyek yang mana. Saya juga tidak tahu itu. Saya akan berikan komentar soal kasus yang saya ketahui saja,” ujarnya.
Pengakuan Kajati ini berbeda dengan yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna Muhamad Anshar saat pelaksanaan rapat supervisi bersama KPK pada Kamis (31/1/2019) lalu di Kejaksaan Tinggi Sultra.
Anshar menuturkan penanganan kasus dugaan korupsi DAK Muna 2015 sudah dibackup oleh KPK. Bahkan kata dia, dari 62 paket yang diduga bermasalah akan segera ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasuah itu.
Pemeriksaan itu nantinya hanya beberapa paket saja akan dijadikan sampel oleh tim dari KPK.
Sejak bergulir tahun 2015 lalu, kasus mega proyek itu sudah ditetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya mantan Kadis DPPKAD Muna Ratna Ningsih bersama dua orang mantan kepala bidang (Kabid) dan satu orang mantan Kepala Kasda di DPPKAD Muna, serta satu orang mantan Kabid Bina Marga PU Muna tahun 2015. (b)
Kontributor : Nasrudin
Editor : Jumriati