ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti aktivitas peti kemas (bongkar muat dan penampungan) di kawasan jalur hijau, Jalan Madusila, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat perihal aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil rapat yang digelar kemarin (Rabu, 6/3/2019) sore ditemukan fakta bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut belum memiliki izin usaha dari Pemerintah Kota Kendari.
Selain itu, aktivitas yang dilakukan itu juga melanggar peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kota Kendari.
“Kawasan yang digunakan saat ini itu kawasan diperuntukkan jalur hijau, mau tidak mau tak boleh ada aktivitas peti kemas. Rapat hari ini juga pihak perusahaan tidak hadir dan kami meminta pemerintah untuk memverifikasi perusahaan tersebut 3 x 24 jam,” kata Sukarni.
Olehnya itu permasalahan itu akan terus menjadi agenda pembahasan di rapat. Selanjutnya bersama anggota dewan yang lain. Pasalnya, aktivitas peti kemas yang berada di depan Kantor DPRD Kota Kendari sudah berjalan sekitar 3 hingga 4 bulan.
Meskipun nantinya pihak perusahaan berinisiatif untuk mengajukan surat izin usaha di Pemerintah Kota Kendari, hal itu tidak dimungkinkan karena wilayah aktivitasnya merupakan kawasan jalur hijau dan nantinya akan berdampak terhadap ekosistem mangrove di sekitarnya.
Pantaun zonasultra di lokasi aktivitas peti kemas itu, terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan pengerjaan memasang las kuda-kuda untuk atap bangunan. Sementara itu, peti kemas yang digunakan banyak merupakan peti kemas yang sudah tidak digunakan atau bekas.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah (DPMD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari Sri Yusnita melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa aktivitas peti kemas di wilayah itu belum memiliki izin.
“Begini, saya jelaskan sebuah usaha sebelum memulai aktivitas tentu akan membangun tempat usaha. Nah ketika akan membangun tempat usaha harus mengurus dulu IMB (izin mendirikan bangunan),” ungkapnya.
Sebab, IMB adalah salah satu syarat ketika mengurus izin usaha lainnya. Untuk kasus aktivitas peti kemas itu diakuinya sudah lama bergeliat aktivitas pembangunannya sejak tahun lalu dan belum pernah mengurus izin usaha. Namun menurut laporan yang diterima Sri dari stafnya, bahwa pihak pelaku usaha itu belum lama ini pernah ke PTSP untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Namun disampaikan kepada pelaku usaha itu bahwa tempat usahanya harus memiliki IMB terlebih dahulu, olah karena tidak memiliki IMB tentu PTSP pun tidak bisa memproses SITUnya.
“Menurut info dari anggota OPD teknis (staf perumahan n permukiman dan staf bidang tata ruang PUPR ) bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hijau, sehingga perusahaan tersebut tidak akan pernah diberikan IMB,” jelasnya.
Bahkan tahun lalu perusahaan tersebut telah ditegur oleh satgas dari Dinas Perumahan dan Pemukiman setempat. “Untuk lebih jelasnya kita bisa ke Dinas PUPR sebagai OPD teknis yang membidangi tata ruang, Apakah wilayah tersebut kawasan perdagangan dan jasa atau kawasan hijau,” pungkasnya. (A)