ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ushar (23) batal dioperasi sejak Rabu (6/3/2019) kemarin.
Kartu Jaminan Kesejahteraan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dipegang Ushar tak dapat digunakan. Sebab, pasien adalah korban bom ikan yang ketika terjadi kecelakaan, diduga ada unsur pidana dari korban sendiri.
Pasien merupakan korban ledakan bom ikan di Desa Wandaeha, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pada Selasa (4/3/2019) lalu. Usai kecelakaan itu, pada hari yang sama pukul 13.00 Wita korban langsung diberangkatkan dari Laonti menuju pelabuhan Nusantara. Pukul 15.00 Wita pasien yang didampingi keluarga tiba di Kendari.
Salah seorang keluarga pasien, Saharuddin mengatakan, sekitar pukul 16.00 Wita korban masuk ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RS Bahteramas. Pasien langsung mendapat penanganan terhadap luka bakar. Namun, pihak keluarga diminta uang jaminan senilai Rp 500 ribu untuk biaya obat.
(Baca Juga : Klaim RS Bahteramas Tertunggak, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan)
“Waktu datang di rumah sakit belum ada KIS, tapi kemarin sudah ada. Kemarin juga sempat masuk di ruang operasi tapi pada saat mau menandatangani jaminan, pihak rumah sakit menolak kartu JKN KIS, dengan alasan, karena pasien kecelakaan yang disengaja,” ungkap Saharuddin di RS Bahteramas, Kamis (7/3/2019).
Lanjut dia, pihak rumah sakit kemudian menawarkan pelayanan umum dengan membayar sejumlah biaya. Namun, pihak keluarga membatalkan operasi karena tidak memiliki biaya yang cukup.
“Kami sudah mau menandatangani pertanggungjawaban keluarga atas operasi yang akan dilakukan, tapi pihak rumah sakit memberlakukan layanan umum, lalu tidak ada rincian biaya operasi yang tertera, jadi kami ragu tidak cukup biaya,” terang Saharuddin.
Saat ini, pasien dirawat di gedung Laika Waraka lantai satu, kamar 12. Meski luka di bagian wajah dan telapak tangan kanan yang putus sudah diperban, namun pasien sudah terbaring lemas dan merintih kesakitan. Keluarga pasien masih setia mendampingi pasien yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RS Bahteramas dokter Yusuf Hamra mengatakan, pihaknya sesungguhnya siap melakukan operasi terhadap pasien itu. Namun karena aturan, Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bisa menanggung biaya perawatan medis pasien kasus peristiwa pidana.
“Kami sih tidak menolak, kalau jelas pembiayaannya kami kerjakan. Kasus seperti bom ikan ini kan kecelakaan yang dibuat sendiri, ada unsur pelanggaran hukumnya, itu tidak ditanggung BPJS. Coba konfirmasi ke BPJS pak,” ujar Yusuf Hamra saat dihubungi via telepon, Kamis (7/3/2019). (A)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma