ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima laporan dari korban penganiayaan saat demo tolak tambang di Kantor Gubernur Sultra pada pada Rabu (6/3/2019) lalu. Laporan itu masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (7/3/2019) malam.
Direktur Intelkam Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo mengatakan informasi yang diterimanya memang ada 6 orang Satpol PP yang dilaporkan. Terkait perkembangan kasusnya, akan ditentukan berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
“Penyidik akan mendalami apakah enam orang atau kurang atau lebih, nanti berdasarkan pemeriksaan dari para penyidik,” ujar Hartoyo di ruang Media Center Polda Sultra, Jumat (8/3/2019).
(Berita Terkait : Dikeroyok Saat Demo, Warga Wawonii Polisikan 6 Anggota Satpol PP)
Dia menjelaskan Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto telah menyampaiakan bahwa apabila ada korban akibat tindak kekerasan ketika demo tersebut maka Polda membuka ruang kepada warga untuk melaporkannya. Bahkan, saat ini Polda telah membentuk tim investigasi yang menyelidiki oknum polisi apakah ada yang melanggar Standar Operasional dan Prosedur (SOP) ketika mengamankan demo.
“Apabila tidak sesuai SOP tentunya ada sanksi yang diterima petugas kita di lapangan. Sementara tim masih melakukan penyelidikan,” ujar Hartoyo.
Di tempat yang sama, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra AKBP Agoeng Kurniawan mengatakan hingga saat ini belum ada korban dalam demonstrasi yang melaporkan oknum polisi. Sejauh ini, hanya Satpol PP dilaporkan, yang akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.
(Berita Terkait : Demo Tolak Tambang di Kantor Gubernur Ricuh)
“Intinya kalau memang mereka merasa ada kekerasan, silahkan melapor kepada kami (Propam), akan kami tindak lanjuti, apakah benar ada anggota (polisi) yang benar melakukan pelanggaran atau tidak,” ujar Agoeng.
Sebelumnya, salah seorang demonstran anti tambang Suharno (18) melaporkan enam anggota Satpol PP ke Polda Sultra, pada Kamis (7/3/2019) kemarin. Para oknum Satpol PP tersebut diduga sengaja melakukan penganiayaan. Keenam oknum Satpol PP tersebut diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.