ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepala Dinas (Kadis) Pajak dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Samsul Bahri dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan mengkampanyekan Achmad Aksar, anak Bupati Wakatobi yang maju dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg)di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sultra.
Hal itu terungkap, ketika akun yang bersangkutan mengupload foto pada story media sosial (Medsos) WhatsApp (WA) miliknya nya pada hari Rabu 6 Maret 2019, sekira jam 16.06 Wita.
Dalam story WhatsApp itu, terlihat gambar list atau daftar plasma/dukungan calon anggota DPRD Provinsi Sultra, Daerah Pemilihan (Dapil) IV Baubau, Buton, Wakatobi, Buton Selatan (Busel) dan Buton Tengah (Buteng) periode 2019-2024.
La Rahman selaku pelapor atas dugaan kasus itu mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Samsul Bahri telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan sanksi pemecatan dan penjara, PP No 53 tahun 2010, PP No 42/2004, dan PKPU 23 tentang kampanye dan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kami berharap Badan Pengawas Pemilu dapat bersikap tegas agar kasus ini dapat menjadi contoh kepada ASN yang lain untuk tetap netral sesuai dengan UU yang telah diatur. Dan ini menjadi momen untuk Bawaslu dapat menujukkan kepada masyarakat. Bahwa Bawaslu memang telah bekerja sesuai dengan tupoksinya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, tanpa ada keberpihakannya sebagai lembaga pengawas independen,” ujar La Rahman di Wangiwangi Selatan (Wangsel), Sabtu (9/3/2019).
Dalam kesempatan itu juga ia menghimbau Bupati Wakatobi selaku pemimpin di daerah itu untuk menjalankan tugasnya dengan optimal, sesuai UU yaitu mengontrol ASN yang ada dalam wilayah lingkup Pemda Wakatobi.
“Agar dalam tahun politik ini, ASN tetap menunjukkan netralitas dan tidak melakukan pelanggaran aturan dan UU yang telah dipertegas dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) terkait himbauan netralitas ASN. Karena jika hal seperti ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan pak Bupati akan ikut terseret,” jelasnya.
Laporan terhadap Samsul Bahri itu dibenarkan ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin.
“Laporannya sudah masuk di Bawaslu, kita juga sudah klarifikasi pelapornya, diharapkan juga kepada teman-teman media agar mengawal secara bersama tindak lanjutnya,”harapnya saat ditemui di kantornya, di Kecamatan Wangsel.
Sementara itu, Samsul Bahri (Terlapor) menepis tudingan yang dialamatkan kepada dirinya itu. Dia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu.
Menurutnya, hal ini merupakan musibah baginya karena dia sendiri merasa tidak pernah melakukan dan memasang status tersebut.
“Mungkinkah saya orang yang paham dengan larangan Bawaslu dan undang-undang atas terlibatnya ASN. Apalagi saya sebagai Kadis membunuh diriku sendiri dengan status seperti itu. Saya tidak perlu menjelaskan lebih jauh karena saya kecolongan. Apakah ini candaan kawan-kawan yang pada saat itu Handphone (HP) sementara saya charger tanpa kode passwordnya, karena memang HP saya ini tidak ada passwordnya,”tepisnya di konfirmasi via telepon.
Kalau persoalan label-label partai, kata dia, di dalam HP setiap orang itu pasti ada banyak label yang masuk melalui group-group WA yang otomatis masuk ke HP tanpa diminta.
“Saya bersumpah atas nama bumi dan langit atas nama keluarga saya, jika itu secara sengaja saya lakukan sendiri dengan jari-jari tanganku maka saya akan ditelan bumi Wakatobi ini. Masuk akal kah saya seorang Kadis dalam birokrasi dengan begitu nekad memasang status seperti itu,” tandasnya. (B)