Bupati Wakatobi Beserta Anaknya Dilapor ke Kejaksaan Soal Dana Hibah

Bupati Wakatobi Beserta Anaknya Dilapor ke Kejaksaan Soal Dana Hibah
LAPORAN - Bupati Kabupaten Wakatobi beserta anaknya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi oleh GMPK. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.C0M)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Bupati Wakatobi, Arhawi dan anaknya Achmad Aksar dilapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Senin (11/3/2019).

Ayah dan anak itu dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Pemikir Kiri (GMPK) Kabupaten Wakatobi atas dugaan korupsi anggaran dana hibah yang diberikan kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebesar Rp 500 juta pada tahun 2018. Karena menurut GMPK penggunaan dana itu tidak jelas pertanggungjawabannya.

Ketua GMPK Kabupaten Wakatobi, La Rahman mengatakan, mereka melaporkan Bupati Wakatobi beserta anaknya lantaran Bupati menyetujui pemberian dana hibah KNPI yang dipimpin oleh anak sulungnya itu, tanpa dasar aturan yang jelas. Dan anak sulungnya dilaporkan karena tidak pertanggungjawabannya dana itu.

“Kami melaporkan Bupati Wakatobi, Arhawi, beserta anaknya ke Kejari Wakatobi karena terindikasi telah menyalagunakan wewenangnya sebagai kepala daerah dalam proses pencairan dana hibah KNPI tahun 2018. Sementara Achmad Aksar selaku ketua KNPI Sultra versi Syahrul Beddu dilaporkan karena kami duga telah menyalagunakan anggaran senilai Rp 500 juta,”ungkap Rahman usai melapor di Kejari Wanci.

Lanjut La Rahman, setahun lalu ketua KNPI Wakatobi, Arbain Aulia Rahman versi Umar Bonte pernah melakukan audiens dengan Muhammad Ali yang kala itu masih mengemban jabatan sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi. Dan waktu itu disepakati bahwa dengan adanya polemik ini, maka kedua KNPI tersebut diberikan dana hibah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Wakatobi.

“Namun faktanya dalam perjalanannya, Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi hanya mencairkan anggaran ke KNPI di bawah kepemimpinan anak sulung Bupati Wakatobi sebesar Rp 500 juta. Sekarang kan sudah jelas jika KNPI yang dipimpin oleh Achmad Aksar itu sudah tidak sah lagi. Dan saat ini di pusat sana, KNPI versi Achmad Aksar telah melebur ke KNPI versi Arbain Aulia Rahman,”pungkasnya.

La Rahman menyebutkan, dari nilai anggaran sebesar Rp 500 juta tersebut hanya pertandingan Futsal yang diselenggarakan oleh Achmad Aksar. Dengan total hadiah hanya sebesar Rp 25 juta, sementara operasionalnya maksimal Rp 25 juta sehingga totalnya sebesar Rp 50 juta. Karena itu, ia menanyakan sisa dana itu dibawa kemana.

“Bukan tanpa alasan kami melapor ke Kejari, sebab itu adalah buntut dari upaya kami meminta Achmad Aksar segera melakukan publikasi terkait pertanggung jawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 500 juta tersebut. Namun upaya yang kami lakukan sebelumnya itu tidak pernah diindahkan dan tidak pernah dipublikasikan,”tandasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun ) Kejari Wakatobi, Hakmianto membenarkan jika pihaknya telah menerima surat laporan tersebut,

“Selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi. Penanganan kasus tersebut akan ditangani oleh bagian Intel atau bagian Pidsus,”terangnya. ( a)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini