Diduga Jadi Relawan Caleg, PNS Wakatobi Dilapor ke Bawaslu

Diduga Jadi Relawan Caleg, PNS Wakatobi Dilapor ke Bawaslu
RUMAH TERLAPOR - Suasana rumah terlapor Harianto B di Kecamatan Wangiwangi, Kompleks Manugela, terpampang jelas atribut salah satu caleg DPRD provinsi menempel dihalaman rumahnya. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Masyarakat Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi.

Laporan itu tertuang dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 03/LP/PL/Bawaslu Wakatobi/28.10/III/2019. Pelapornya adalah Rahman Wahab Suailo. Yang dilaporkan adalah Harianto B alias La Gara, PNS salah satu instansi di Wakatobi.

PNS tersebut diduga berpolitik praktis karena mendukung serta menjadi Relawan Achmad Aksar (Laskar). Relawan itu bekerja untuk salah satu calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra Achmad Aksar dari Partai Golongan Karya (Golkar). Achmad Aksar merupakan putra Bupati Wakatobi Arhawi.

Rahman Wahab mengatakan larangan PNS untuk terlibat dalam politik praktis hingga mendukung salah satu pasangan calon (paslon), dalam pemilihan umum (pemilu), sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, PP nomor 42/2004, dan Peraturan KPU 23 tentang kampanye dan Pemilu. Telah dipertegas juga dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) terkait himbauan netralitas ASN.

“Hari Selasa kemarin 12 Maret 2019 kami melaporkan lagi salah satu ASN bernama Harianto B yang kami duga mengampanyekan salah satu peserta pemilu yakni caleg DPRD Provinsi. ASN itu mengampanyekan anak bupati Wakatobi (Arhawi),” katanya ditemui Wangiwangi Selatan (Wangsel) Rabu, (13/3/2019).

Kata dia, salah satu indikasi keterlibatan Harianto karena di rumahnya yang ada di Kecamatan Wangiwangi, Kompleks Manugela, terpampang jelas spanduk caleg DPRD provinsi Achmad Aksar. Spanduk itu menempel di halaman rumahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin mengatakan laporan itu sudah diterima. “Selanjutnya, kami akan tindak lanjuti,” ujarnya. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini