ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) membuka 43 posko layanan pindah memilih. Lokasinya, tersebar di 11 kecamatan, di antaranya yakni Lasolo, Molawe, Motui, Sawa, Asera, Langgikima, Wiwirano, dan lainnya.
Kordinator Divisi (Kordiv) Program dan Data KPU Konut, Yusdiana menuturkan, posko tersebut berfungsi untuk melayani para pemilih yang berada di luar domisili (tempat tinggal) baik yang pindah masuk maupun pindah keluar memilih.
Sebab-sebab tetentu pindah memilih seperti menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas. Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan dipanti sosial /panti rehap, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau narapidana yang sedang menjalani hukuman, tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, pindah domisili, terkena bencana alam, dan bekerja diluar domisilinya.
“Contoh, seperti mahasiswa asal Konut kan banyak yang kuliah diluar daerah seperti di Kota Kendari. Jadi, pada saat hari H (17 April 2019) pemilihan tidak pulang, tidak apa-apa mereka bisa memilih di Kendari, tinggal berkordinasi ke posko layanan tempat dia berada, selanjutnya, akan difasilitasi dengan A5 (formulir) atau surat keterangan yang di bawah ke TPS pada hari H nanti,” kata Yusdiana, Selasa (12/3/2019).
Dikatakannya, hal tersebut sama dengan karyawan perusahaan yang beroprasi di wilayah Konut. Seperti karyawan di bidang pertambangan, perkebunan dan pertanian yang memiliki identitas luar daerah, bisa langsung mendatangi posko layanan pindah memilih yang dirikan pihak KPU, untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTB), agar hak memilih yang bersangkutan tetap terlindungi.
“Waktu kami mendata di lapangan itu ada 43 perusahaan. Dan karyawannya ada beberapa dari luar daerah seperti Kota Kendari dan Jawa. Inilah fungsinya posko layanan pindah memilih, memberikan kemudahan para pemilih menyalurkan hak suaranya. Kami juga dirikan posko induk di KPU,” ujar mantan jurnalis media cetak ini.
Dia menambahkan, posko layanan tersebut akan dibuka hingga 17 maret pukul 16.00 wita. Pihaknya berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya, tanpa memilih golput. Untuk mendapatkan imformasi jelas bisa langsung berkordinasi ke pihak KPU atau penyelenggara yang berada di desa-desa terdekat.
“Jadi, posko layanan ini diperuntukkan bagi mereka yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, karena sebab-sebab tertentu pada hari H pemilu 17 April mendatang, tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tempat dia berdomisili,” tukasnya. (B)