ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui rapat pleno memutuskan, membatalkan keikutsertaan beberapa partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal itu berdasarkan surat keputusan nomor: 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tanggal 21 Maret 2019.
Salah satu wilayah yang mendapat sanksi diskualifikasi yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), khusus beberapa kabupaten/kota. KPU RI memberikan sanksi diskualifikasi terhadap empat parpol yakni, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Komisioner KPU Sultra Ade Suerani menjelaskan, pembatalan sebagai peserta itu berdasarkan pasal 334 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Pada pasal 338 ayat 1 disebutkan bahwa ada sanksi pembatalan keikutsertaan di Pemilu.
(Baca Juga : Peta Kekuatan Parpol di Sultra Berebut Kursi DPR RI Versi LSS)
“Dibatalkan karena tidak menyampaikan LADK, ada dua alasan, pertama karena tidak ada kepengurusan di wilayah itu, jadi partainya mau menyampaikan apa tidak ada pengurus. Setelah kita telusuri ke kantor partainya memang tidak ada pengurusnya di situ. Kedua, karena ada pengurus tapi tidak mengajukan caleg,” urai Ade Suerani saat dihubungi awak Zonasultra via telepon, Minggu (24/3/2019).
KPU RI membatalkan keikutsertaan partai Garuda di Muna, Wakatobi, Kolaka Utara, Muna Barat, dan Buton Tengah. Alasannya karena tidak menyampaikan LADK dan tidak mengusulkan caleg, meskipun memiliki pengurus di kabupaten itu.
Kemudian, pihak penyelenggara pemilu di pusat itu membatalkan keikutsertaan PKPI di Wakatobi, Konawe Utara, Kendari, dan Buton Tengah, Bombana, dan Kolaka Utara. PSI tidak bisa ikut Pemilu di Kabupaten Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara dan Kolaka Timur.
Selanjutnya, partai keempat yakni Partai Berkarya yang tidak bisa ikut Pemilu di Buton Utara. Empat partai tersebut didiskualifikasi karena tidak memiliki kepengurusan dan ada juga karena tidak mengajukan caleg. (B)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma