Dinas Penanaman Modal Konut Programkan Masyarakat Sadar Berizin

DPMPTSP Konut Terapkan Layanan OSS Dalam Pengurusan Izin
SOSIALISASI - Kepala DPMPTSP Konawe Utara, Tasman Tabara memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 138 2017 tentang pelayanan terpadus satu pintu di Kantor Kecamatan Lasolo. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut memprogramkan masyarakat sadar berizin dalam menjalankan usahanya.Tujuannya mendorong kesadaran para pelaku usaha agar taat aturan dalam beraktivitas. Sehingga, memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang jelas.

Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara mengatakan, memiliki izin usaha sesuai aturan pemerintah, selain mendorong peningkatan dan kemajuan pembangunan daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dapat membantu masyarakat khusus pelaku usaha memperoleh akses penambahan modal usaha melalui perbankan.

“Pemda Konut sudah bekerjasama dengan pihak perbankan. Bagi masyarakat yang telah miliki izin seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat di bantu modal usahanya agar berkembang. Karena syarat utama bank kalau mau berikan pinjaman modal usaha harus mempunyai SITI SIUP,”kata mantan Kabag Hukum Konut ini dikomfirmasi, Minggu (24/3/2019).

Diakuinya, saat ini pemahaman tentang kesadaran memiliki izin oleh masyarakat baik itu bidang usaha, pendirian bangunan dan lainnya masih minim. Sehingga, perlu adanya terobosan-terobosan oleh pemerintah agar berjalan baik dan tak saling merugikan.

Memaksimalkan upaya tersebut, lanjut Tasman, pihak yang memiliki tanggung jawab penuh bidang perizinan giat melakukan sosialiasi kepada masyarakat guna membangun komunikasi dan koordiasi tentang proses perizinan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi jelas, pihaknya membuka proses layanan perizinan di kantor DPMPTSP.

“Sebelumnya kita telah melalukan monitoring terkait penggunaan-penggunaan izin para pelaku usaha dan izin membangun (IMB). Hasilnya, banyak yang tidak sesuai prosedur dan melanggar. Inilah yang coba kita tata sistemnya, selain kita berikan teguran, juga giat lakukan sosialisasi agar lebih di pahami,”ujarnya.

Dia menambahkan, Sebagai jalur koordinasi satu pintu mengenai perizinan, pihaknya juga bekerjasama dengan seluruh instansi di wilayah itu seperti, Dinas Perhubungan, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Lingkugan Hidup (DLH) dengan menempatkan satu staf di kantor DPMPTSP Konut.

“Aturan perizinan sudah jelas tertuang dalam permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah. Terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Sistem pembayaran pajak kami tidak menerima tunai melainkan langsung transfer ke rekening daerah,”terangnya.

DMPTSP Konut juga telah menerapkan sistem layanan Online Single Submisson (OSS) dalam pengurusan penerbitan izin diwilayah itu. OSS merupakan metode

pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik dengan sistem online, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat memperoleh izin usaha hanya dalam waktu kurang dari satu jam. Pelayanan pengurusannya gratis tanpa pemungutan biaya. (B)

 


Reporter :Jefri Ipnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini