ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan beberapa poin penting untuk kontestan Pemilu tahun 2019 dalam masa kampanye. Seluruh kontestan diminta mematuhi seluruh aturan tahapan kampanye terbuka sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bombana, Abdi Mahatma menekankan hal itu kepada beberapa peserta pemilu yakni capres cawapres, partai politik (parpol), dan calon DPD RI dalam menggelar kampanye terbuka.
“Pastinya kontestan sudah paham, tapi perlu kami sampaikan bahwa tahapan kampanye terbuka untuk Pemilu 2019 digelar selama 21 hari. Jadi, seluruh peserta memiliki 5 x 2 hari menjalankan kampanye berdasarkan waktu dan lokasi yang telah dijadwalkan, kecuali calon anggota DPD RI,” kata Abdi di Rumbia, Senin (25/3/219).
Abdi menjelaskan terdapat 15 parpol di Kabupaten Bombana yang terdiri dari 10 partai pendukung termasuk pengusung capres nomor urut 01 dan 5 partai pendukung serta pengusung capres nomor urut 02.
“Setiap parpol menjalankan kampanye atau rapat terbuka menyesuaikan dengan jadwal capresnya. Jika dua hari pertama merupakan waktu kampanye untuk Capres 01, maka dua hari berikutnya merupakan jadwal rivalnya,” terang Abdi.
Seluruh kontestan pemilu pun hanya diperbolehkan berkampanye di 22 lokasi yang telah ditentukan yaitu 22 lapangan yang tersebar di 22 kecamatan di Bombana.
Kata Abdi, sebelum parpol menggelar kampanye terbuka, harus terlebih dahulu melayangkan izin berkampanye ke pihak kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. Sebab, polisi yang akan mengatur strategi pemetaan agar jadwal kampanye tidak bertabrakan.
Kontestan juga wajib mengetahui batasan waktu dalam nenggelar kampanye yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
“Kalau berkampanye di luar lokasi dan waktu yang telah ditentukan, maka itu dianggap melanggar tahapan masa kampanye dan menjadi catatan penting dari pihak pengawas pemilu,” tegasnya.
Maka dari itu, Abdi pun meminta agar pihak Bawaslu lebih jeli dalam melihat potensi pelanggaran dalam masa kampanye terbuka.
Sementara itu, Ketua KPU Bombana Aminuddin menambahkan, dalam tahapan kampanye ada beberapa pihak yang bersifat bebas berkampanye, utamanya waktu dan tempat.
“Ada satu parpol di Bombana yang boleh bergabung di kubu mana saja, yaitu Partai Garuda. Kehadirannya dalam berkampanye yaitu setelah mendapat undangan dari kubu tertentu. Begitu pula untuk calon DPD RI tidak dibatasi dalam berkampanye. Hanya saja calon DPD RI tidak diperbolehkan mengkampanyekan calon lain atau parpol, begitu pula dengan parpol dan caleg akan terkena sanksi jika mengkampanyekan calon anggota DPD RI,” ungkap Aminuddin.
Selain itu, parpol dan caleg boleh saja melakukan pertemuan saat rivalnya menggelar kampanye terbuka. Namun, pertemuan tersebut bersifat tertutup.
“Jadi, kami tekankan agar setiap kontestan pemilu di Bombana tidak mengganggu jalannya kampanye lawan politik, saling menghargai dan mampu mengikuti seluruh tahapan dan aturan dalam menjalankan kampanye,” pungkasnya. (A)
Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Muhamad Taslim Dalma