ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemikir Kiri (GMPK) Kabupaten Wakatobi kembali melakukan demo di Kantor Bupati Wakatobi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, pada Senin (25/3/2019).
Kordinator lapangan (Korlap), La Rahman mengatakan, aksi itu kembali dilakukan karena sehubungan dengan tidak adanya respon balik/jawaban dari pemerintah maupun ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Achmad Aksar terkait demonstrasi yang dilakukan pada kurun waktu tiga minggu terakhir, selama tiga kali berturut-turut.
“Hari ini kami kembali mendesak dan meminta pemerintah daerah (pemda) juga saudara Achmad Aksar sebagai ketua KNPI yang telah mencairkan anggaran sebesar Rp 500 juta agar segera melakukan rilis publish atau pertanggungjawaban dana pemuda KNPI yang telah dia cairkan sebanyak Rp 500 juta pada tahun 2018,” katanya dalam orasinya di depan Kantor Bupati Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi.
Selain itu, GMPK juga menduga ada penyalahgunaan wewenang kepala daerah yaitu Bupati Wakatobi selaku yang telah memberikan/menyetujui dana hibah kepada anaknya sendiri sebagai ketua KNPI (Achmad Aksar) penerima hibah.
Berita Terkait : Bupati Wakatobi Beserta Anaknya Dilapor ke Kejaksaan Soal Dana Hibah
Tidak berhasil bertemu Bupati maupun Achmad Aksar, GMPK kemudian melanjutkan aksinya di depan kantor BPKAD namun tidak juga berhasil bertemu dengan kepala BPKAD. Unjuk rasa pun berakhir di Kejari Wakatobi dan bertemu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wakatobi.
Di Kejari Kabupaten Wakatobi, GMPK langsung mempertanyakan proses laporan mereka beberapa waktu lalu atas dugaan korupsi anggaran dana hibah yang diberikan kepada KNPI sebesar Rp 500 juta pada tahun 2018. Menurut GMPK, penggunaan dana itu tidak jelas pertanggungjawabannya.
Mengenai hal itu, Kasi Intel Kejari Wakatobi, Rudy mengatakan disposisi pimpinan Kejari meminta mereka untuk melakukan kegiatan telaah dan pendapat. Disposisinya tanggal 11 Maret 2019. Rudy melihat ada laporan dugaan korupsi dari GMPK sebanyak satu lembar.
Dari disposisi itu, Kejari telah membuat telaah intelijen. Telaah intelijen itu merupakan kesimpulan terkait laporan GMPK dengan mengumpulkan data-data terkait dengan dana hibah KNPI 2018.
“Kesimpulannya, karena kita di Kejaksaan itu tidak ada audit maka kita meminta kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat daerah. Terkait dengan itu, kita sudah melakukan permintaan audit. Setelah itu, kalau ada perbuatan melawan hukum, mereka wajib melaporkan itu ke Kejaksaan dan pasti akan kami tindaklanjuti, itu wajib hukumnya,” jelasnya ditemui di ruangannya kantor Kejari Wakatobi, Senin (25/3/2019). (C)