6 Anggota Satpol PP Sultra Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pendemo Tambang Wawonii

Walhi Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Bubarkan Demo Warga Konkep
DEMO - Ratusan massa aksi demonstrasi yang menolak masuknya pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/3/2019). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan enam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa saat demo tolak tambang Wawonii di kantor gubernur pada Rabu, 6 Maret 2019.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi membenarkan penetapan tersangka 6 anggota penegak peraturan daerah (Perda) itu. Namun, dia tak merinci secara pasti nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok (Rabu) bisa langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk ditanyakan langsung,” kata Agus Mulyadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/3/2019).

Berita Terkait : Demo Tolak Tambang di Kantor Gubernur Ricuh

Sebelumnya, salah seorang demonstran anti tambang Suharno (18) melaporkan enam anggota Satpol PP Sultra ke Ditreskrimum Polda Sultra pada Kamis, rektorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (7/3/2019).

Walhi Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Bubarkan Demo Warga Konkep
DEMO – Aksi demonstrasi menolak kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), berakhir bentrok, Rabu (6/3/2019). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra, warga Desa Sinar Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu melaporkan oknum Pol PP atas tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya saat melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (6/3/2019).

Suharno melalui kuasa hukumnya Muamar Lasipa mengatakan, aksi brutal yang dilakukan oknum Satpol PP itu sempat terekam secara visual dan viral di media sosial. Potongan video itu menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan ke polisi.

Demo Tambang Berakhir Bentrok, Sejumlah Pendemo Luka-luka

Menurut Muamar, oknum Satpol PP tersebut diduga sengaja melakukan penganiayaan sampai orang yang tidak berdaya masih diinjak-injak. Keenam oknum Satpol PP tersebut diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Pasal yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Muamar. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini