Enam Anggota Satpol PP Sultra yang Jadi Tersangka Tidak Akan Dipecat

DEMO - Aksi unjuk rasa ratusan orang yang menolak kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepuluan (Konkep), terlibat bentrok dengan petugas keamanan di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (6/3/2019). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Arrijalu mengaku tidak akan memecat enam anggota satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pedemo tolak tambang Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep) di kantor gubernur Sultra pada Rabu, 6 Maret 2019.

“Kita tidak akan lepas (anggota), mereka melaksanakan tugas sesuai prosedur tetap (protap). Insiden itu manusiawi dalam menjalankan tugas, apalagi melihat kantornya dirusak,” ujar Arrijalu saat ditemui awak media di Kendari, Rabu (27/3/2019).

Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum keenam anggotanya serta melakukan pendampingan hukum. Terlebih keenam Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus pegawai honorer.

Berita Terkait : Jadi Tersangka, Enam Anggota Satpol PP Sultra Tidak Ditahan

“Kita sudah kosultasi ke biro hukum untuk melakukan pendampingan, jadi ketika sudah masuk ke meja pengadilan itu akan ada pemdampingan. Mereka juga masih aktif sebagai anggota dan tetap melaksanakan tugas,” jelasnya.

Suharno (18), salah seorang demonstran anti tambang melaporkan anggota Satpol PP Sultra ke Ditreskrimum Polda Sultra pada Kamis, 7 Maret 2019. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra, warga Desa Sinar Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep itu melaporkan oknum Pol PP atas tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya saat melakukan unjuk rasa di kantor gubernur Sultra, Rabu (6/3/2019).

Atas laporan itu, Ditreskrimum Polda Sultra kemudian menetapkan enam orang tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang. Berdasarkan bukti-bukti, petunjuk dan saksi-saksi yang diperiksa, polisi menetapkan enam orang tersangka.

Satpol PP ini diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun terhadap enam orang polisi penegak peraturan daerah (perda) ini tidak dilakukan penahanan. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini