Pemerintah Segera Realisasikan Dana Kompensasi 53.839 KK Eksodus Maluku di Sultra

Pemerintah Segera Realisasikan Dana Kompesasi 53.839 KK Eksodus Maluku di Sultra
RAKOR - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penanganan Bantuan Eksodus Ambon La Ode Mutanafas (tengah) dan Yaudu Salam Ajo (kiri) saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan eks pengungsi konflik Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara, Rabu (27/3/2019). Rakor ini dipimpin Deputi Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Sonny HB Harmadi, di Kantor Kemenko PMK di Jakarta. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah pusat bakal segera merealisasikan dana kompensasi 53.839 kepala keluarga (KK) eks pengungsi korban konflik Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepastian dana kompensasi itu diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama yang dihadiri Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan perwakilan masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Anggota Pansus Percepatan Penanganan Bantuan Eksodus Ambon La Ode Mutanafas mengungkapkan, dalam rakor yang dipimpin Deputi Kemenko PMK Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Sonny HB Harmadi itu diputuskan pemberian kompensasi yang tujuannya tak lain sebagai bukti komitmen pemerintah mensejahterakan masyarakat.

Anggota DPRD Sultra ini mengungkapkan, Kementerian Sosial (Kemensos) mempersiapkan draft pelaksanaan kegiatan satu bulan setelah rapat ini, termasuk langkah-langkah verifikasi terkait data 53.839 KK.

(Baca Juga : Sultra Gandeng Pemprov Jakarta Kembangkan Ternak Sapi)

Usai draft pelaksanaan kegiatan yang dipersiapkan Kemensos RI rampung, maka akan dilaksanakan kembali pertemuan lanjutan bersama Pemprov Sultra.

“Pertemuan dengan Pemprov Sultra dalam rangka persiapan verifikasi data dengan membentuk tim panel dan melibatkan pihak terkait lainnya,” kata Mutanafas melalui pesan WhatsApp kepada awak zonasultra.id, Jumat (29/3/2019) malam.

Rencana realisasi dana kompensasi ini langsung disambut positif oleh masyarakat eks pengungsi. Salah seorang tokoh masyarakat eks pengungsi Marjani Wally menilai, hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap apa yang pernah terjadi di Maluku dan Maluku Utara beberapa tahun silam.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Pemprov Sulawesi Tenggara yang dari awal sangat serius dan konsen mengawal dan meneruskan aspirasi masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Marjani.

Untuk itu, Marjani menghimbau seluruh masyarakat eks korban konflik Ambon yang berdomisili di Sultra tetap tenang, tidak terpengaruh dengan isu realisasi bantuan dari berbagai oknum yang tidak jelas.

“Kita tetap menunggu informasi dari pemerintah karena kepastian realisasinya sudah dibahas dalam rakor tanggal 27 Maret 2019 dan akan segera dituntaskan,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Penanganan Korban Konflik Maluku (LPKKM) Samsudin Mony. Dia berharap pemerintah tetap serius dan konsisten menangani masalah ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau diskriminasi.

Pasalnya, kata dia, masyarakat eks pengungsi Timor Timur sudah dua kali mendapatkan bantuan, yakni pada 2009 Rp5 juta per KK dan menyusul tahun 2016 juga mendapatkan dana kompensasi Rp10 juta per KK.

Olehnya itu, Samsudin menegaskan tidak ada alasan lagi tidak merealisasikan dana kompensasi bagi 53.839 KK masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sultra.

“Alhamdulilah, dalam rapat koordinasi tanggal 27 Maret 2019 kami juga hadir mendengarkan kesimpulan rapat tersebut dan sudah dipastikan pemerintah akan segera merealisasikan dana kompensasi tersebut,” ungkapnya. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini