ZONASULTRA.COM,KENDARI– Banyak perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini belum membayar pajak. Hal ini membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbar) dan Tenggara gandeng Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengatasi masalah tersebut.
Gubernur Sultra Nur Alam mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama Dirjen Pajak Sulselbar dan Tenggara sedang melakukan identifikasi perusahaan tambang yang sulit ditemui keberadaannya dan memiliki ketunggakan pajak ke negara.
“Ya, rata-rata mereka memiliki usaha di sini, tapi berkantornya di Jakarta. Itu yang sulit, tapi saya pikir pajak bisa karena punya jaringan nasional,” kata Nur Alam, Selasa (22/3/2016) di Grand Clarion Hotel Kendari.
Kesulitan untuk mendapatkan lokasi pengusaha tambang, salah satunya karena disebabkan banyak surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang keluar sebelum adanya Undang-udang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga hal tersebut menjadi tugas Pemprov melakukan verifikasi ulang.
Verikasi ulang tersebut menjadi kewajiban pihaknya bersama Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan penertiban izin-izin usaha tambang.
Lebih lanjut Nur Alam mengatakan, ada sekitar 480 perusahaan tambang yang telah memiliki izin usaha di Sultra baik yang telah beroperasi dan yang belum beroperasi.
Nur Alam sendiri belum dapat memberikan sekitar berapa persen perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Namun hal tersebut menjadi target pihaknya bersama DJP.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbar dan Tenggara Neilmaldrin Noor menengaskan, bahwa hal tersebut menjadi fokus utama DJP bersama pemprov Sultra untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.
“Karena perusahaan tambang merupakan salah satu sektor penyumbang pajak yang besar,” ungkapnya.
Dengan adanya sinergi antara DJP dan pemprov Sultra akan mempermudah proses pengidentifikasian perusahaan tambang yang bandel dan jika ketahuan maka akan diberi sanksi.
Akan tetapi sanksi tersebut tetap disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak serta merta surat izin usahanya dicabut.
Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Rustam