ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Peserta yang terdaftar dalam Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dinyatakan gagal bila tidak menghadiri pelaksananaan tes Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Ruslin Hadanu mengatakan peserta yang tidak hadir mengikuti tes UTBK SBMPTN 2019 pada sesinya maka dianggap batal atau gagal. Pelaksanaan tes UTBK SBMPTN 2019 dilakukan setiap Sabtu dan Minggu, yang dibagi dua sesi pagi mulai pukul 07.30 – 12.45 Wita dan siang pukul 12.30 – 16.45 Wita.
Peserta memang mempunyai kesempatan dua kali mengikuti tes UTBK SBMPTN 2019. Namun kata Ruslin, apabila peserta hanya mendaftar satu kali, lalu tidak mengikuti tes maka dianggap batal atau gagal. Sedangkan, bila mendaftar untuk dua kali tes maka bisa mengikuti tes lagi.
(Baca Juga : 1.088 Peserta Ikuti UTBK 2019 di USN Kolaka)
“Jika peserta tidak hadir pada saat tes digelar, maka dinyatakan gagal, karena tidak ada tes susulan,” jelasnya ditemui di Kampus USN Kolaka, Sabtu (13/4/2019).
Saat melakukan pendaftaran peserta tes dikenakan biaya dengan besaran Rp 200 ribu setiap kali mendaftar untuk tes UTBK SBMPTN 2019. Peserta dapat memilih kelompok bidang ujian baik itu sains dan teknologi (saintek) atau sosial dan humaniora (soshum).
Selain itu, kata Ruslin apabila terlambat kurang dari 30 menit, peserta masih bisa dipersilakan masuk mengikuti tes UTBK SBMPTN 2019. Namun ketika peserta terlambat lebih dari 30 menit maka tidak bisa mengikuti ujian dan dianggap gagal.
Meskipun, pihaknya sudah bersurat ke PLN agar tidak memadamkan listrik di wilayah sekitaran kampus setiap Sabtu dan Minggu. Bila terjadi pemadaman listrik karena mesin rusak atau terjadi gempa bumi, maka jadwalnya bisa dipindahkan di hari lainnya.
“Misalnya Sabtu dan Minggu bermasalah maka bisa dipindahkan hari lainnya yang tidak menggangu jadwal yang sudah teragenda,” paparnya.
Bila panitia yang menimbulkan kesalahan, maka sebisa mungkin peserta tidak akan dirugikan. Pihaknya pun mengusahakan dan meminimalisir untuk tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan peserta. Berbeda halnya jika peserta yang terlambat, maka hal tersebut merupakan kelalaiannya sendiri. (B)