ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pencarian terhadap Direktur PT Voni Bintang Nusantara, Arnolili selaku pemenang tender pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap II dan III, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra dalam dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahun 2010-2011 itu.
Arnolili telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kejati setelah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali, namun Arnolili mangkir dan tidak memperdulikan surat panggilan itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
“Kami sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali kepada Arnolili namun tidak pernah hadir, sehingga kami tetapkan dia dalam DPO,” katanya, Rabu (23/3/2016).
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pencarian dan telah melakukan pencekalan kepada Arnolili. Pihaknya pun sudah membentuk tim untuk melakukan pencarian terhadap tersangka. Namun sampai hari ini pihaknya belum mengetahui keberadaan tersangka.
“Yang pasti kami sudah datangi juga rumahnya di Unaaha namun dia tidak ada, istrinya saja yang kami temui,” ujarnya.
Arnolili ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 lalu, namun sampai hari ini belum dilakukan pemeriksaan. Arnolili merupakan satu dari 9 tersangka lain yang ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar.
Atas perbuatannya Arnolili dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Randi
Editor : Jumriati