ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tercatat sebanyak 181 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April 2019 hari ini.
Kepala Rutan Kendari, Iwan K mengatakan para napi tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb).
“Sebanyak 181 narapidana itu adalah tahanan yang dititipkan sementara di Rutan dari berbagai Kepolisian Sektor (Polsek) di Kota Kendari,” beber Iwan saat ditemui di kantornya, Rabu (17/4/2019).
(Baca Juga : Wali Kota Kendari Memilih di TPS 4 Korumba)
Ia menyebutkan, di Rutan Kendari terdapat 2 TPS, antara lain TPS 12 dan TPS 26, dengan jumlah DPT sebanyak 468 orang. Sekitar 40 persen penghuni Rutan Kendari adalah Napi. Kasus narkoba, sisanya napi kasus pidana umum (pidum).
“Di Rutan Kendari juga ada tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari luar Sulawesi Tenggara (Sultra). Terhadap napi itu, hanya diberi satu jenis surat suara, yaitu Capres dan Cawapres,” tukasnya. (a)