Ketua KPPS di Kolut Diduga Mencoblos Sisa Surat Suara

Ketua KPPS di Kolut Diduga mencoblos Sisa Surat Suara
KPPS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sedang melakukan investigasi terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Watumotaha, Kecamatan Ngapa. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sedang melakukan investigasi terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Watumotaha, Kecamatan Ngapa.

Ketua KPPS itu diduga mencoblos sisa surat suara yang tidak terpakai pada saat hari pencoblosan 17 April lalu.

Ketua Bawaslu Kolut, Robi Haruma mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan investigasi tentang dugaan ada oknum penyelenggara yang diduga melakukan kecurangan dengan mencoblos sisa kertas surat suara tersebut.

“Iya tadi pagi kami telah melihat ada yang upload di facebook tentang dugaan kecurangan itu. kami membentuk tim dari panitia pengawas kecamatan (PPK), kepolisian, TNI dan dari unsur Muspida lain untuk bersama melakukan investigasi,” kata Robi, Jumat (19/4/2019).

BACA JUGA :  Siswa SMAN 4 Kendari Wakili Sultra Ikuti Seleksi Olimpiade Internasional

(Baca Juga : Cerita Para Petugas KPPS Rela Pulang Pagi Demi Sukseskan Pemilu)

Menurut Robi, meskipun belum ada laporan secara resmi, namun saat ini tim telah melakukan investigasi di Desa Watumotaha. Apabila tim menemukan bukti adanya kecurangan oknum ketua KPPS tersebut akan dipidanakan, dan TPS tersebut akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kalau itu benar dan ditemukan bukti ada yang mengunakan hak pilihnya lebih dari satu kali yakni sisa kertas surat suara dicoblos maka akan direkomendasikan PSU dan pelakunya akan dipidana sesuai denga undang-undang pemilu,” ujar Robi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga telah menerima laporan adanya pemilih yang mengunakan formulir C6 yang tidak sesuai dengan nama tertera di kartu panggilan di dua TPS di kelurahan Lasusua.

BACA JUGA :  Surat Suara 2 Dapil di Kolaka Belum Tiba di KPU

“Sementara masih pengkajian akhir dua tps, dan di tunggu bukti- bukti terkait laporan tersebut,” terang Robi

Sementara itu, Ketua KPUD Kolut, Susanti Hermawaty mengungkapkan pihaknya juga baru menerima laporan setelah diupload di media sosial.

“Begitu kita menerima laporan ada yang upload di fb. Kita langsung melakukan klarifikasi. Sekaligus menunggu hasil investigasi atau temuan Bawaslu yang memiliki domain dalam memberikan rekomendasi,” kata Susanti.

Susanti menambahkan, sesuai jadwal pleno di tingkat PPK yakni tanggal 18-22 April harus selesai, dan jika ada temuan maka Bawaslu memberikan rekomendasi. (b)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini