ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Tahapan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan pada 17 April 2019. Pada pelaksanaan pesta demokrasi itu diduga terjadi pelanggaran di Konawe Utara (Konut) sehingga berpotensi terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Pelanggaran diduga terjadi di Kecamatan Asera, Konut. Dari informasi yang dihimpun awak media, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah Kelurahan Wangggudu, diduga ada pemilih dua kali datang melakukan pencoblosan. Namun belum ada informasi mendetail tentang dugaan pelanggaran ini.
Hal itu langsung dilaporkan oleh salah satu tim caleg kabupaten ke pihak Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) juga Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dugaan pelanggaran itu, saat ini tengah diproses oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Konut melalui laporan tim Panwascam, PPL, dan PTPS.
(Baca Juga : Bawaslu Sultra Rekomendasi PSU 14 TPS di Baubau)
“Iya ada, kami sementara proses lebih dalam. Untuk soal potensi PSU, kita akan kaji. Kalau berbicara potensi kan berarti dimungkinkan kalau berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Dari kemarin sampai hari ini kami masih menunggu laporan lengkap dari Panwascam masuk,” kata Ketua Bawaslu Konut, Burhan lewat telepon, Jumat (19/4/2019).
Burhan mengungkapkan, tak hanya di tempat itu saja, potensi PSU di kecamatan lain juga dimungkinkan terjadi. Pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekkan dan penelitian di 220 TPS berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan tim Panwascam, PTPS dan PPL.
“Wilayah indikasi adanya potensi PSU ada banyak. Tapi yang masuk laporan di beberapa kecamatan belum semua. Yang baru masuk itu Kecamatan Asera dengan Molawe. Dari kemarin sampai hari ini laporan dari Panwascam,” ujarnya.
Dalam ketentuan Pasal 372 Undang-Undang (UU) nomor 7 ada beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya PSU antara lain, ganguan alam, keamanan, pembukaan kotak tidak sesuai peraturan perundangan-undangan, KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan, dan lainnya.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Konut, Makmur menuturkan, dalam pelaksanaan pemungutan dan pernghitungan suara secara berjenjang Bawaslu melakukan pengawasan melekat di tiap-tiap TPS. Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan laporan hasil pengawasan pemilu di 220 TPS.
Terkait soal adanya potensi PSU, ia mengatakan hal tersebut dimungkinkan terjadi. Namun, dalam pemetaan masih dipelajari lebih dalam dan melihat apakah memenuhi unsur PSU atau tidak. Langkah itu dilakukan dengan penuh ketelitian mengingat pemilu 2019 ini sangat sensitif.
“Terkait laporan yang masuk tentunya kita baca dan cermati terlebih dahulu. Dan sampai saat ini Bawaslu belum memplenokan, masih dalam tataran mempelajari. Terkait PSU itu salah satu bagian dari proses dan berdasarkan penelitan, kita belum berikan petunjuk. Ini kita pelajari betul-betul karena sagat sensitif perlu kehati-hatian,” tukasnya. (B)