ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan di 6 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 kecamatan. Logistik untuk PSU tersebut sudah siap.
“Pelaksanaan PSU akan digelar pada Sabtu, 27 April 2019 besok. Logistiknya sudah didistribusikan semua ke PPK (panitia pemilihan kecamatan), tinggal diteruskan ke PPS (panitia pemungutan suara),” kata Ketua KPU Kolaka Kamal Baddu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2019).
Dari 6 TPS yang harus melakukan PSU, 2 di antaranya hanya akan melakukan pemilihan ulang presiden dan wakil presiden. Kedua TPS tersebut yakni TPS 1 di Watuliandu Kecamatan Kolaka dan TPS 1 di Ranomentaa Kecamatan Toari.
Sementara TPS lainnya yakni TPS 14 di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka akan mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 1. TPS 5 di Desa Sakuli Kecamatan Latambaga mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
(Baca Juga : Polres Kolaka Siagakan Lima Personel di Tiap TPS PSU)
Kemudian Kamal menyebut TPS 4 di Desa Sabiano Kecamatan Wundulako mengulang pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 2. TPS 6 di Pesouha Kecamatan Pomalaa akan melaksanakan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dapil 2.
Kamal menjelaskan penyebab dilakukan PSU karena adanya rekomendasi dari Bawaslu Kolaka yang memang setelah ditelusuri memenuhi unsur untuk dilakukan PSU di 6 TPS tersebut.
TPS 1 di Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka, KPPS memasukan pemilih yang menggunakan KTP luar Kolaka tanpa memiliki formulir A5 atau keterangan pindah memilih. Pemilih itu dibiarkan melakukan pencoblosan.
(Baca Juga : Antisipasi PSU Berulang, Anggota KPU Kolaka Bakal Siaga di TPS)
Lalu, di TPS 14 Kelurahan Laloeha ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) ikut melakukan pencoblosan. Selain itu, di TPS 5 Kelurahan Sakuli Kecamatan Latambaga juga terjadi kesalahan yang sama yakni petugas memasukan pemilih dari luar Kolaka, tanpa formulir A5.
Kemudian, di TPS 4 Desa Sabiano Kecamatan Wundulako ada kesalahan pemberian surat suara oleh KPPS yaitu ada pemilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb) kabupaten lain malah diberikan lima jenis surat suara, padahal seharusnya hanya tiga jenis.
(Baca Juga : PSU di Sultra Bertambah Jadi 62 TPS)
Sementara di TPS 6 Desa Pesouha Kecamatan Pomalaa dan TPS 1 Desa Ranomentaa Kecamatan Toari juga melakukan PSU karena kesalahan yang sama yaitu memasukan pemilih dari luar Kolaka tanpa memiliki formulir A5. (B)