ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus melaporkan kembali laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Jika tidak, maka caleg terancam tidak dilantik hingga ia menyerahkan LPPDK-nya.
“LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Arief menegaskan jika caleg tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Sedangkan caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akhir, maka keterpilihannya bisa tidak dilantik. Tak terkecuali calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Regulasinya begitu, makanya saya ingin mengingatkan kemarin ketika memberi pengarahan kepasa peserta pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat,” lanjut Arief.
Baca Juga : Ini 6 Caleg DPR RI Dapil Sultra yang Lolos Ke Senayan Versi Hitung Cepat HI
Batas penyerahan LPPDK untuk caleg maupun capres paling lambat 2 Mei 2019. Berdasarkan data yang diterima KPU RI, dari 49 calon DPD RI Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya satu calon yang sudah menyerahkan LPPDK, yaitu Amirul Tamim.
“Kemarin Bapak (Amirul Tamim) sudah menyerahkan LPPDK,” kata Ridwan selaku Tenaga Ahli DPR RI Amirul Tamim saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com.
Adapun aturan kewajiban menyerahkan LPPDK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebagai berikut:
Pasal 335
1. laporan dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara;
2. Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang dihrnjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara;
3. laporan dana kampanye calon anggota DPD peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara;
4. Laporan penerimaan dana kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi;
5. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
6. KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik;
7. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupate n/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye pemilu kepada publik pating lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
Sanksinya:
Pasal 338
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. (a)