ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan pengusaha burung walet di Kota Kendari bakal dikenakan pajak setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Keempat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Wali Kota Kendari Sulkarnain mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi ada 50 pengusaha di Kota Kendari yang bergerak di bidang sarang burung walet.
“Potensinya besar dan makanya kami berharap ini akan mendatangkan PAD di kota kita,” ungkap Sulkarnain usai acara rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga : KPP Pratama Kendari Bukukan Pajak 2018 Sebesar Rp1,4 Triliun
Dijelaskan Sulkarnain, selama ini pemerintah tidak dapat menarik pajak dari usaha burung walet karena tidak ada payung hukum. Namun, setelah Raperda Atas Perubahan Keempat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditetapkan, pihaknya sudah dapat menarik pajak dari pengusaha burung walet.
Langkah selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi mengenai aturan ini kepada para pengusaha dan diharapakan pengusaha tersebut dapat berpartisipasi aktif dalam pemenuhan pajak.
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Pengusaha Lokal, Japnas Sultra Gelar Business Matching
“Kita masih akan hitung berapa potensi pajaknya, kan aturan baru ditetapkan. Setelah itu baru ada berapa besaran dan potensi yang kita dapatkan. Intinya segera kita rampungkan,” pungkasnya.
Usulan Raperda atas Perubahan Keempat Perda Nomor 2 Tahun 2011 telah disetujui oleh DPRD Kota Kendari dan ditetapkan pada 7 Mei 2019 di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari. (b)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati