ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) cabang Kendari resmi menerima rencana pengoperasian kapal pada trayek (RPKT) Kapal Sabuk Nusantara (Sanus) 78 yang diterima dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Kendari New Port, Jumat (10/5/2019) kemarin.
Dalam surat RPKT yang diterima Pelni Cabang Kendari, rencana pengoperasian kapal tersebut diajukan untuk enam bulan terhitung mulai 9 Mei 2019 hingga 8 November 2019.
Kepala Cabang Pelni Kendari Tavip Priadi mengungkapkan, kapal ini tidak diperuntukan untuk angkutan mudik dengan trayek lokal, melainkan melayani pelayaran dari Kota Kendari menuju wilayah ke Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga : Pelni Kendari Terima Kapal Sabuk Nusantara 78, Bisa untuk Angkutan Mudik
“Intinya kami berharap agar mobilisasi masyarakat dari dan ke Kendari dengan adanya kapal ini dapat berjalan lancar dan khusus perekonomian di daerah berjalan lancar,” ungkap Tavip kepada zonasultra.id melalui layanan WhatsApp, Sabtu (11/5/2019).
Sejumlah daerah yang menjadi tujuan pelayaran kapal produksi PT Orela Shipyard, Gresik, Jawa Timur (Jatim) ini adalah Kendari/Bungkutoko- Bobong- Lede- Tikong- Samuya- Dofa- Falabisahaya-Malbufa. Kemudian, dari Sanana ke Malbufa- Falabisahaya-Dofa- Samuya- Tikong- Lede- Bobong- Kendari/Bungkutoko.
Sabuk Nusantara 78 memiliki panjang 68,5 meter, lebar 63 meter dan tinggi 6,2 meter. Sementara kapasitas penumpang mencapai 427 orang.
Kapal ini dilengkapi kamar berfasilitas AC, TV dan kamar mandi dalam khusus bagi penumpang class untuk 26 orang. Ada pula kamar penumpang untuk kelas ekonomi. Kecepatan kapal 12 knot dengan kekuatan mesin 2 X 1.400 tenaga kuda.
Nomor Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Sanus 78 adalah B XXV-845/AL.58 Tanggal 12 3 2002, sementara nomor dan tanggal spesifikasi kapal adalah AL.005/2000/1841/1577/19 08 5 2019.
Baca Juga : Pelni Kendari: Pemudik Harus Beli Tiket Lebih Awal
Kemudian ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dit Lala) Budi Mantoro, antara lain yakni Pelni wajib melaporkan realisasi perjalanan kapal (voyage report) per triwulan.
Untuk pengangkutan barang berbahaya atau limbah berbahaya harus dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang serta tidak diperkenankan menyalahgunakan BBM menurut peraturan yang berlaku. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati
kontak yg bisa dihubungi terkait jadwal km sabuk Nusantara 78 rute Kendari Binong April 2020 bisa share atau jadwalnya?