ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menunda pengesahan rekapitulasi perhitungan perolehan suara KPU Kota Baubau. Pasalnya terdapat data pemilihan yang tidak sinkron.
Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo menjelaskan, terdapat selisih antara jumlah pemilih dan jumlah suara dengan jumlah suara sah dan tidak sah pada jenis pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPRD Provinsi Sultra.
KPU terpaksa melakukan penundaan rekapitulasi untuk memberikan waktu terhadap KPU Baubau supaya mencari titik kesalahannya dan memperbaiki ketidakcocokan tersebut sampai Minggu (12/5/2019) besok.
“Jadi tidak bisa kita terima memang, berarti ada isian yang keliru. Dugaan kita ada pemilih yang lupa diadiministrasikan, sudah mendaftar tapi tidak datang memilih. Jadi jumlah pemilihnya kurang dua, suaranya lebih dua. Jadi harus dicari dulu di TPS mana,” ungkap Iwan Rompo di arena Pleno Hotel Claro, Sabtu (11/5/2019).
(Baca Juga : 4 Anggota DPD RI Terpilih Asal Sultra, Tak Ada Incumbent)
Iwan Rompo meminta kepada KPU Baubau untuk mencari masalah ketidakcocokan itu. Karena menurutnya, itu terkait hal-hal substansi. KPU Sultra memberi waktu satu malam untuk menyelesaikannya.
KPU Baubau merupakan KPU terakhir yang melakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara dari 17 kabupaten/kota di Sultra. 16 KPU yang lain, yang melakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara telah dinyatakan sah dan diterima oleh KPU Sultra.
KPU Sultra menjadwalkan akan mengakhiri rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Minggu, 12 Mei 2019 besok. (A)