Tiga Larangan Bagi ASN Baubau di Momen Idul Fitri 2019

Tiga Larangan Bagi ASN Baubau di Momen Idul Fitri 2019
JUMPA PERS - Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau, Roni Mucthar saat jumpa pers di ruang rapat kantor Wali Kota Baubau, Sabtu (1/6/2019). (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau, Roni Mucthar menegaskan tiga larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) saat momen Idul Fitri 2019 kali ini. ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tidak boleh menerima parsel, tidak boleh mengunakan kendaraan dinas untuk mudik, dan tidak boleh menambah libur.

Peringatan ini diulangi oleh Roni lantaran tepat dua hari yang lalu ia mendapat parsel dari seorang kerabat. Pulang dari kerja, saat tiba di rumahnya ia mendapati parsel di atas kursi.

Parsel itu ternyata diberikan kerabat kepada anak Roni yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Roni dengan cepat langsung menyerahkan parsel tersebut kepada salah satu panti asuhan yang ada di Baubau.

Selain diberi parsel tersebut, satu lagi yang buat Roni geram. Pasalnya, ada seorang kepala dinas yang minta izin menambah libur dengan alasan ada keluarga yang mau menikah. Namun Roni enggan menyebut siapa yang dimaksud.

(Baca Juga : Libur Panjang, ASN Lingkup Pemprov Diminta Tak Tambah Libur)

“Kemarin ada kepala dinas, tidak usahlah kita sebutkan di sini nama dinasnya, dia bilang mau mudik, minta maaf mau pulang terlambat karena ada keponakannya yang mau nikahan. Katanya keponakannya itu nikahan di tanggal 11 Juni 2019,” beber Roni saat jumpa pers di Kantor Wali Kota Baubau, Sabtu (1/6/2019).

Menurut Roni, boleh saja oknum kepala dinas dimaksud menghadiri nikahan keponakannya, asal jangan menambah libur. Jika hal itu terjadi, maka siap-siap saja menerima sanksi.

“Kami tegaskan sekali lagi, bagi ASN jangan lupa tanggal 10 Juni harus masuk kantor. Kalau tidak, sanksinya tahu sendiri,” ucapnya.

Roni sendiri menjamin, pada momen Idul Fitri, tidak ada ASN lingkup Pemkot Baubau yang mudik menggunakan kendaraan dinas. Alasannya ASN lingkup Pemkot Baubau rata-rata berdomisili di Baubau.

“Yang jelas kalau tidak mematuhi aturan, maka tahu sendiri akibatnya,” imbuhnya.

Sanksi yang dimaksud Roni merujuk pada surat edaran Wali Kota Baubau nomor 0032/23 terkait dengan tindak lanjut surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nomor N/3958/GTF 00.02/01-13/03/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal imbauan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Pihak Pemkot Baubau juga akan melaporkan ASN-nya yang menambah libur pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kata Roni, sanksi terberatnya, pemecatan terhadap ASN bersangkutan.(B)

 


Penulis: M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini