ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas memimpin apel pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalibur lebaran 2019, Senin (10/6/2019) di halaman kantor Gubernur Sultra.
Lukman Abunawas mengaku senang melihat tingkat kehadiran ASN lingkup Pemprov Sultra di hari pertama berkantor yang menurutnya mencapai 92 persen.
“Alhamdulillah luar biasa tingkat kehadiran ASN hampir seluruhnya. Para ASN kita ini sangat patuh akan aturan, terbukti dengan hadirnya mereka dalam apel dengan kisaran di atas 92 persen,” terangnya.
Baca Juga : Sidak Hari Pertama Berkantor, Kehadiran ASN di Kolaka 98 Persen
Mantan Sekda Sultra ini menegaskan, apel gabungan hari pertama bekerja pascalibur lebaran merupakan hal wajib bagi ASN. Terlebih adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta surat yang dikelurkan gubernur, terkait ASN bersama semua jajaran mulai dari biro dan organisasi perangkat daerah (OPD) agar masuk berkantor 10 Juni 2019.
“Dan mereka tidak boleh tambah-tambah libur, karena pemerintah sudah memberikan libur yang cukup panjang yakni 10 hari. Dan kita akan cek tingkat kehadiran ini, boleh izin tapi dengan alasan sakit atau tugas dinas. Selebihnya tidak bisa,” tegasnya.
Lukman menambahkan, ASN yang menambah libur akan diberikan sanksi tegas, yakni pemotongan TPP pegawai, mulai dari 10 persen hingga 20 persen. Sementara kepala dinas (kadis) yang menambah libur akan mendapatkan sanksi pemotongan TPP hingga 100 persen.
Baca Juga : Sidak OPD, Wali Kota Kendari Puas dengan Kinerja ASN
“Tapi alhamdulillah semua kadis hadir saat apel tadi pagi. Kalau untuk ASN itu kita cek daftar hadirnya, dan kita lakukan inspeksi dadakan (Sidak) juga keseluruh instansi lingkup pemprov,” ujarnya.
Sidak itu pun dibagi menjadi dua tim, yakni Wagub Sultra Lukman Abunawas bersama Pol PP dan Pj Sekda Sultra La Ode Mustari bersama sejumlah kepala biro (Karo). Dalam sidak itu, Wagub Sultra bersama Pj Sekda akan mendata ASN yang tidak masuk di hari pertama.
“Kalau ada ASN yang menambah libur, datanya dikumpulkan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dan langsung dikirim di kementerian,” tutupnya. (b)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati