ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka melimpahkan perkara kasus dugaan pidana pemilu dengan terlapor HA warga Kecamatan Kolaka ke Pengadilan Negeri Kolaka.
Perkara kasus dugaan pidana pemilu tersebut dilimpahkan pada Senin (10/6/2019) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Iswanto menjelaskan pelimpahan tersebut sesuai dengan penanganan pelanggaran pidana pemilu baik yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018.
Baca Juga : Ini Hasil Penghitungan Suara Pemilu di Kolaka Timur
Kata dia, pihaknya bersama dengan Kejaksaan Negeri Kolaka melimpahkan perkara kasus dugaan pidana pemilu kepada Pengadilan Negeri Kolaka, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
“Mudah mudahan dalam minggu ini sudah keluar jadwalnya,”ujarnya, Selasa (11/6/2019).
Iswanto menyatakan perkara ini terkait pelanggaran pidana pemilu dimana HA diduga melanggar Pasal 516 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Kata dia, penanganan perkara pidana pemilu yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri sudah melalui pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik pembahasan I, II, penyidikan di kepolisia serta pelimpahan ke kejaksaan.
“Kita menunggu proses selanjutnya di pengadilan,” tukasnya.
Ia menambahkan, selain kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu yang sudah memasuki persidangan, Bawaslu Kabupaten Kolaka juga sudah mendapatkan tembusan sanksi yang diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Kolaka atas rekomendasi hasil penanganan pelanggaran asas netralitas Aparatur Sipil Negara pada saat pemilu Tahun 2019. (B)