ZONASULTRA.COM, KENDARI– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus melakukan pengembangan kasus terkait dugaan korupsi dana kegiatan pelatihan peningkatan mutu tahun anggaran 2013 pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah menetapkan tiga orang tersangka yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK), Aliha (43), kepala unit pelayanan pengadaan barang dan jasa, Lang Kulu (51), dan Kasubag Umum, Paramitha (49), yang kini telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kini penyidik Kejari kembali menetapkan seorang tersangka yakni Profesor Hana selaku kepala LPMP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Yohanes Gatot Irianto membenarkan penetapan Prof. Hana sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
“Iya, satu nama tersangka baru kami sudah tetapkan yaitu Prof Hana. Dirinya (Prof Hana) ditetapkan sebagai tersangka kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujarnya, Selasa (29/3/2016).
Penetapan tersangka Prof Hana, lanjut Kajari, dilakukan pihaknya sejak pertengahan Maret. Menurutnya, berkas ditetapkannya sebagai tersangka telah dilengkapi dan hanya menunggu pemeriksaan tambahan.
“Setelah melalui pengembangan pemeriksaan, Prof Hana ikut terlibat dalam perkara ini dan dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan bulan tiga ini. Berkasnya sudah lengkap kok,” ujarnya.
Prof Hana merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini yang mengakibatkan kerugian negara Rp.400 juta.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Tajuddin mengungkapkan, tersangka sebelumnya telah melakukan pengembalian atas kerugian negara, namun belum semuanya, baru Rp 130 juta, dan sejauh ini ketiga tersangka belum melakukan pengembalian kedua kalinya dan jika ada pengembalian secara keseluruhan dari kerugian negara Rp.400 juta maka pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan dan untuk uang pengembalian itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam proses persidangan di pengadilan nantinya.
“Kami akan tetap memproses sesuai prosedur hukumnya dan pengembalian itu tidak memberhentikan penyidikan, tetapi akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan di pengadilan nantinya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis : randi
Editor : Rustam