ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai digelar, Jumat (14/6/2019), Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perintah dari KPU RI untuk mempelajari, menyiapkan dan menyampaikan alat bukti terkait gugatan di MK.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, setelah menerima instruksi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk memfasilitasi pengumpulan dan penyusunan alat bukti tersebut. Sehingga semuanya bisa dirampungkan dengan cepat.
“Alhamdulillah dan terima kasih atas kerja keras jajaran tim hukum kami dan KPU kabupaten/kota sehingga kita telah merampungkan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan KPU RI dan telah kita serahkan sebanyak 30 boks 13 Juni 2019 sekira pukul 00.25 WIB,” kata La Ode Abdul Natsir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2019).
(Baca Juga : 6 Caleg DPR RI Dapil Sultra Lolos ke Senayan)
Natsir menguraikan, 30 boks alat bukti tersebut terdiri dari satu rangkap dokumen asli dan 11 rangkap salinan. Alat bukti itu telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi RI 13 Juni 2019 pada kloter ke tujuh.
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, Ade Suerani membenarkan pengumpulan dan penyerahan dokumen alat bukti sejumlah 30 boks tersebut. Selanjutnya, pihak KPU akan menunggu respon dari KPU RI terkait hal itu.
“Untuk selanjutnya KPU Sultra masih menunggu arahan dan instruksi dari KPU RI. Pada dasarnya kami jajaran KPU se Sultra sudah siap jika locus gugatannya ada dalam wilayah Sultra,” ujar Ade. (a)