ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan DPRD Sultra atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2018.
Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (21/6/2019) di Gedung DPRD Sultra tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin dan Nursalam Lada. Gubernur Sultra Ali Mazi hadir secara langsung.
Sekretaris Rapat Gabungan Komisi, I Made Suparna memaparkan laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi dengan pemprov terkait raperda pertanggungjawaban APBD 2018. Laporan ini merupakan hasil pendalaman dan kajian dari rapat-rapat sebelumnya untuk menyempurnakan raperda tersebut.
Berita Terkait : Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sultra Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018
Hasil rapat gabungan itu akan menjadi lampiran dari naskah persetujuan bersama antara Pemprov dan DPRD Provinsi Sultra, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Berdasarkan dinamika dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Sultra dan pendapat akhir fraksi-fraksi dalam dewan maka disepakati beberapa hal sebagai masukan, usul, saran dan tanggapan yang sekaligus dijadikan rekomendasi sebagai berikut.
Terhadap catatan penting laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang beberapa perencanaan dan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan harus menjadi perhatian serius oleh setiap OPD yang mendapat audit dari BPK tahun anggaran 2018.
Pemerintah daerah sesegera mungkin untuk lebih fokus penanganan tanggap darurat pada daerah–daerah yang dilanda banjir maupun bencana sosial lainnya.
- Terhadap janji politik tentang percepatan pemekaran wilayah Sultra yakni pembentukan daerah otonom baru Provinsi Kepulauan Buton agar menjadi perhatian serius sekaligus mengalokasikan anggaran percepatan daerah dimaksud.
- MoU antara Pemprov Sultra dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terkait program Cerdas Sultraku khususnya dengan ITS agar ditinjau kembali.
- Ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Sultra seperti jalan poros Kecamatan Kambowa–Kecamatan Bonegunu, Kecamatan Kulisusu Barat dan Poros Maligano dan beberapa jembatan di kedua poros tersebut sangat memprihatinkan.
- Komponen belanja di semua OPD masih banyak yang belum berpihak terhadap kepentingan masyarakat.
- Laporan realisasi anggaran pencapaian di atas rata-rata 90 persen untuk lebih ditingkatkan ke depan termasuk retensi yang menjadi perhatian khusus masing-masing OPD.
- Potensi pajak kendaraan bermotor khususnya alat berat pada perusahaan tambang.
- Perlu adanya kajian analisis kelayakan investasi terhadap beberapa BPUMD.
- Diharapkan untuk aset daerah yang dianggap bermasalah agar dapat diselesaikan. Contoh kasus lapangan golf yang berlokasi di Kecamatan Baruga, Kendari.
- Disarankan agar menempatkan akuntan publik yang kompoten pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bahteramas agar laporan keuangan dapat disajikan dengan baik dan benar.
- BLUD Bahteramas sesuai saran rekomendasi dari BPK RI agar menjadi perhatian dan perbaikan ke depan.
- Dinas atau badan yang serapan anggarannya rendah seperti pada bagian diklat perlu dievaluasi.
- Dinas atau badan yang daya serapan anggarannya tinggi dan menyumbang banyak pendapatan asli daerah (PAD) perlu diapresiasi dan diberi anggaran yang memadai seperti Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas ESDM Provinsi Sultra.
- Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi kepala sekolah yang masa dinasnya sudah 4 tahun dan bagi kepala sekolah yang tidak bayar pajak atau terlambat bayar perlu diberikan teguran.
- Perusahaan daerah (perusda) yang tidak sehat perlu dievaluasi.
- Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di APBD tahun anggaran 2018 masih tergolong besar agar tahun-tahun ke depan dapat dimanfaatkan secara efektif.
- Diharapkan secepatnya dapat dibentuk tim investigasi Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Sultra.
Berdasarkan hasil pembahasan, I Made Suparna menyampaikan bahwa jumlah total pendapatan dalam APBD 2018 yakni Rp3.785.562.578.471,15. Jumlah ini merupakan PAD ditambah dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Berita Terkait : Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sultra Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018
Total jumlah belanja dalam APBD 2018 yakni Rp3.785.562.578.471,15. Jumlah ini adalah jumlah belanja langsung ditambah jumlah belanja tidak langsung. Dari total jumlah belanja terdapat surplus Rp 199.088.141.928,15.
Sementara total jumlah pembiayaan netto Rp286.106.451.257,43, yakni berdasarkan jumlah penerimaan dikurangi jumlah pengeluaran. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp485.194.593.185,58.
Selain itu, I Made Suparna juga menjelaskan bahwa dalam Rapat Gabungan Komisi dengan Pemprov Sultra disepakati beberapa hal sebagai masukan, usul, saran dan tanggapan yang sekaligus dijadikan rekomendasi, yaitu sebagai berikut.
a. Tim Anggaran Pemprov Sultra dalam menyusun asumsi target PAD agar dikoordinasikan dengan instansi terkait maupun Badan Anggaran DPRD Sultra;
b. Target PAD yang tidak tercapai supaya dibentuk tim terpadu untuk memikirkan dan mengevaluasi langkah-langkah kreatif agar setiap obyek PAD yang ditargetkan bisa maksimal pencapaiannya;
c. Realisasi belanja yang tidak maksimal (di bawah 75 persen) agar OPD terkait dievaluasi secara khusus.
d. Terhadap kegiatan–kegiatan yang mandek/putus kontrak akibat kelalaian kontraktor pelaksana atau pihak terkait lainnya, supaya menjadi perhatian yang sungguh-sungguh agar tuntas pelaksanaannya dalam tahun 2019 ini.
e. Walaupun pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 6 tahun terakhir berturut – turut Provinsi Sultra memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun pihak DPRD terus mendorong agar dilakukan penertiban aset yang belum terinventarisir terus dilakukan dan dimasukkan sebagai sumber–sumber PAD yang sah, sehingga aset tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak–pihak tertentu.
Usai I Made Suparna membacakan sambutan tersebut, DPRD Sultra kemudian menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018 untuk ditetapkan menjadi perda. Setelah itu, langsung dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Pemprov Sultra dengan DPRD Sultra terkait raperda yang telah disetujui itu.
“Rancangan peraturan daerah baru dapat ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai peraturan daerah setelah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Abdurrahman Shaleh.
Sementara itu, Gubernur Ali Mazi menyampaikan bahwa sidang tersebut merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai sejak 12 Juni 2019 sampai 20 Juni 2019.
“Saya menyadari prosesnya melelahkan, memerlukan stamina dan kondisi yang prima. Namun berkat komitmen, kerja keras serta tanggung jawab kita bersama, seluruh rangkaian kegiatan tersebut tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya. (Adv)